Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pendapat kepada sejumlah pihak atau uji publik atas rancangan peraturan tentang dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2014.
"Tanggal 13 - 14 Juni 2013 kami akan gelar uji publik terhadap rancangan peraturan dana kampanye dengan mengundang semua elemen dan pegiat pemilu," kata Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis.
Rancangan peraturan dana kampanye telah dibahas secara internal antaranggota KPU dan menghasilkan butir-butir pengaturan, antara lain soal kewajiban menyerahkan rekening sebagai laporan dana kampanye dan pembuatan rekening khusus.
KPU pun ingin melakukan langkah signifikan tentang penggunaan dana kampanye dengan menerapkan sanksi-sanksi terkait, khususnya soal penggunaan dana haram.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan bahwa risiko diskualifikasi bisa diberikan kepada parpol yang melanggar peraturan dana kampanye tersebut.
"Kalau ada parpol (peserta Pemilu) tidak melaporkan dana kampanye dan terbukti ada permainan uang secara 'inkracht', maka parpol itu bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu," kata Hadar.
Tindak permainan uang yang dimaksud antara lain terkait "pembelian" suara, kampanye hitam, politik uang, serta kecurangan lain yang mengakibatkan kerugian bagi peserta lain dalam Pemilu 2014.
Namun, wewenang yang dimiliki KPU dalam memberikan sanksi terkait penggunaan dana haram parpol dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbatas.
"Kalau terdapat dana yang terindikasi kuat dan terbukti merupakan hasil korupsi dan pencucian uang, wewenang pembatalannya tidak pada kami karena otoritas kami terbatas menurut undang-undang (UU)," katanya.
Keterlibatan parpol dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang dapat dibuktikan secara hukum melalui lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.
"Kalau pencucian uang dan korporasi belum ada pengaturannya karena UU Pemilu tidak mengatur demikian," tambahnya.
Oleh karena itu KPU membuka ruang bagi semua pihak dalam memberikan saran atas pengaturan sanksi bagi parpol yang memiliki dana haram.
"Kalau kami bisa diyakinkan oleh para ahli bahwa KPU bisa memiliki wewenang itu, tentu pemberian sanksi (diskualifikasi) terhadap parpol bisa kami adopsi," ujarnya.
(A. Salim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Tanggal 13 - 14 Juni 2013 kami akan gelar uji publik terhadap rancangan peraturan dana kampanye dengan mengundang semua elemen dan pegiat pemilu," kata Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis.
Rancangan peraturan dana kampanye telah dibahas secara internal antaranggota KPU dan menghasilkan butir-butir pengaturan, antara lain soal kewajiban menyerahkan rekening sebagai laporan dana kampanye dan pembuatan rekening khusus.
KPU pun ingin melakukan langkah signifikan tentang penggunaan dana kampanye dengan menerapkan sanksi-sanksi terkait, khususnya soal penggunaan dana haram.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan bahwa risiko diskualifikasi bisa diberikan kepada parpol yang melanggar peraturan dana kampanye tersebut.
"Kalau ada parpol (peserta Pemilu) tidak melaporkan dana kampanye dan terbukti ada permainan uang secara 'inkracht', maka parpol itu bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu," kata Hadar.
Tindak permainan uang yang dimaksud antara lain terkait "pembelian" suara, kampanye hitam, politik uang, serta kecurangan lain yang mengakibatkan kerugian bagi peserta lain dalam Pemilu 2014.
Namun, wewenang yang dimiliki KPU dalam memberikan sanksi terkait penggunaan dana haram parpol dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbatas.
"Kalau terdapat dana yang terindikasi kuat dan terbukti merupakan hasil korupsi dan pencucian uang, wewenang pembatalannya tidak pada kami karena otoritas kami terbatas menurut undang-undang (UU)," katanya.
Keterlibatan parpol dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang dapat dibuktikan secara hukum melalui lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.
"Kalau pencucian uang dan korporasi belum ada pengaturannya karena UU Pemilu tidak mengatur demikian," tambahnya.
Oleh karena itu KPU membuka ruang bagi semua pihak dalam memberikan saran atas pengaturan sanksi bagi parpol yang memiliki dana haram.
"Kalau kami bisa diyakinkan oleh para ahli bahwa KPU bisa memiliki wewenang itu, tentu pemberian sanksi (diskualifikasi) terhadap parpol bisa kami adopsi," ujarnya.
(A. Salim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013