Sungai Raya (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya memastikan daftar pemilih sementara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tahun 2014 sebanyak 413.193 warga.

"Kami telah melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tahun 2014, dengan total DPS sebanyak 413.193. Itu berdasarkan data terbaru yang berhasil kami himpun," kata Ketua KPU Kubu Raya Idris Maheru di Sungai Raya.

Menurutnya, data tersebut telah ditetapkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh setiap PPS yang ada di sembilan kecamatan di Kubu Raya, melalui rapat pleno tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Pokja Pemuktahiran Data Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya Gustiar menambahkan berdasarkan data yang disampaikan Panita Pemilihan Suara (PPS) di sembilan kecamatan, untuk Sungai Raya jumlah pemilih 158.044 jiwa, Kuala Mandor B 20.724 jiwa, Sungai Ambawang 54.615 jiwa, Terentang 8.818 jiwa, Batu Ampar 26.231 jiwa, Kubu 29.471 jiwa, Rasau Jaya 19.726 jiwa, Teluk Pakedai 14.616 jiwa, Sungai Kakap 80.950 jiwa. Dimana, jumlah DPS Pileg ini berbeda dengan jumlah DPS Pemilukada Kubu Raya.

Gustiar menjelaskan bahwa data tersebut tidak jauh berbeda dengan proses DPS terhadap Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), DPS Pemilihan Legislator 2014 yang telah diplenokan tersebut selanjutnya diserahkan kepada 12 partai politik peserta pemilu berupa "by name by adress" untuk melakukan pengamatan dan pemantauan apakah masih ada nama-nama konstituennya yang tidak terdata.

"Jadi memang, urusan DPS bukan hanya menjadi tanggungjawab KPU, PPK, atau PPS, tapi menjadi tanggungjawab semua pihak agar permasalahan data pemilih tidak terjadi dikemudian hari," katanya.

Dia menuturkan, jika peserta pemilu, lanjut dia menemukan ada konstituennya yang tidak terdata dalam DPS tersebut, maka nama-nama warga tersebut masih bisa dimasukan sebagai data pemilih tambahan (DPT).

"Untuk data pemilih tambahan sampai dengan 1 Agustus. Maka dari itu, peserta pemilu dalam hal ini partai politik agar dapat berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk memastikan apakah nama-nama konstituennya sudah terdata," tuturnya.

Gustiar yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Jari Borneo Kalimantan Barat itu menegaskan, jika dari batas waktu yang telah ditentukan, peserta pemilu tidak melakukan perbaikan, maka tidak ada lagi kesempatan bagi peserta pemilu untuk melakukan perbaikan, karena pada September DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai data pemilih tetap (DPT).

Pada dasarnya, lanjut Gustiar, tahapan-tahapan pilkada sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013 tentang pemuktahiran data pemilih.

"Pada DPS kali ini memang terjadi peningkatan dari pemilih sebelumnya. Hal itu dapat dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Kubu Raya yang cendrung mengalami peningkatan, khususnya di Kecamatan Sui Raya. Berapa persen peningkatannya belum kita hitung, tapi indikator peningkatannya dapat dilihat dari jumlah penduduk Kubu

Raya itu," katanya.

Pihaknya memastikan, warga yang telah terdata sebagai DPS tidak akan terdata kembali pada saat ditetapkannya DPT. Karena petugas pendataan telah memberi tanda berupa stiker di setiap rumah warga yang telah terdata. Sehingga kecil kemungkinan akan terjadi data ganda.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013