Kemenag Didesak Untuk Membentuk TPF Al Quran

Sabtu, 27 Juli 2013 22:10 WIB

Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi persoalan agama, Muhammad Baghowi desak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait pernyataan Guru Besar UIN Makasar, Qosim Mathar yang menyebutkan Al Quran perlu direvisi karena Nabi Muhammad SAW telah meninggal dunia.

"Saya meminta Kemenag bentuk tim pencari fakta guna mencari kebenaran informasi tersebut," kata Baghowi di Jakarta, Sabtu.

Menurut ia, jika terbukti seorang guru besar UIN menyampaikan wacana tersebut, Kemenag harus menindak tegas, setidaknya menurunkan status Qasim sebagai guru besar.

"Bila benar, Kemenag harus tindak tegas, minimal mencopot statusnya sebagai guru besar," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ia menegaskan, Al Quran berbeda dengan kitab suci agama lainnya yang bisa diubah. Al Quran, katanya, tidak bisa diubah sampai akhir zaman.

"Kalau ada yang tidak kontekstual dengan zaman itu hanya terjemahan, dan tafsirannya, bukan Al Quran-nya. Kalau mau diubah, ubah artinya dan tafsirnya tapi Al Quran tidak bisa diubah. Sangat aneh sekelas guru besar UIN menyampaikan Al Quran harus diubah karena tidak sesuai zaman," papar Baghowi.

Karena itu, sebagai anggota DPR yang bermitra kerja dengan Kemenag, ia meminta Kemenag pro aktif mengusut hal tersebut. "Ini membahayakan bagi umat Islam," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, guru besar UIN Alaudon Makassar, Qosim Mathar menyatakan agar Al Quran perlu direvisi karena Nabi Muhammad telah meninggal. Al Quran juga dinilai tak cocok lagi dengan zaman.

Permyataan Qosim disampaikan saat diskusi di kampus UIN Makasar beberapa waktu lalu. Pernyataan itu dimuat di laman http://muslimdaily.net/berita/lokal/guru-besar-uin-makasar-rasulullah-sudah-meninggal-al-quran-perlu-direvisi.html#.UfN8UX-7rhs.

(Ant News)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013

Terkait

Muatan konten pendidikan agama bersifat moderat

Jumat, 20 September 2024 9:26
Terpopuler