Jakarta (Antara Kalbar) - Penentuan wilayah (zonasi) kampanye calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD mulai diberlakukan di seluruh wilayah di Tanah Air pada 28 September atau satu bulan sejak peraturan kampanye diundangkan, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, KPU masih punya waktu satu bulan untuk mempersiapkan zonasi tersebut di tingkat daerah.  KPU kabupaten/kota akan melakukan koordinasi pembentukan zonasi itu dengan pemerintah daerah masing-masing," kata Husni di sela-sela sosialisasi Peraturan KPU kepada parpol di Jakarta, Senin.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksnaaan Kampanye Anggota DPR, DPD dan DPRD telah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan lokasi kampanye tersebut dilakukan oleh KPU bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU sendiri menginginkan zonasi kampanye tersebut dilakukan secara terpusat, sesuai dengan fasilitas sarana yang dimiliki oleh masing-masing pemda.

"Berdasarkan fasilitas yang akan diberikan pemda, alat peraga kampanye akan ditempatkan apakah di tepi jalan atau mungkin di satu area lapangan terbuka.  Itu semua tergantung dengan keberadaan fasilitas tersebut di daerah," jelas Husni.

Terkait akan zonasi kampanye, sejumlah perwakilan parpol keberatan karena menilai hal itu merupakan bentuk pembatasan terhadap upaya kampanye parpol dan caleg.

Namun, KPU dengan tegas menyatakan bahwa PKPU tersebut tidak dapat lagi mendapat toleransi.

"Masa toleransi kami berikan selama satu bulan sejak PKPU tersebut diundangkan, yaitu 27 Agustus 2013. Peraturan KPU itu tidak lagi untuk dikoreksi melainkan untuk dipahami bersama," ujar Husni.

Dalam Peraturan KPU tersebut, parpol hanya boleh memasang satu unit baliho atau papan reklame untuk satu desa atau kelurahan, sedangkan caleg dialarang memasang gambar diri di baliho dan papan reklame.

Caleg diperbolehkan memasang hanya satu unit spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter untuk satu zona yang telah ditetapkan.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013