Pontianak (Antara Kalbar) - Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) mendukung kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan bahan bakar nabati pada bahan bakar minyak terhadap ketahanan energi nasional sehingga tidak terlalu bergantung pada BBM impor.

"Dengan adanya kebijakan tersebut setidaknya akan mampu memberi sumbangan terhadap ketahanan energi nasional," kata Sekretaris Jenderal APBBMI Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.

Sofyano menjelaskan, dengan peningkatan kandungan bahan bakar nabati pada BBM yang dipergunakan secara umum oleh masyarakat di negeri ini, sehingga jelas akan mampu mengurangi ketergantungan BBM yang sangat dominan dari hasil impor.

"Pemahamannya, jika kandungan bahan bakar nabati ditingkatkan menjadi sebesar 10 persen sebagaimana kebijakan pemerintah, maka akan mengurangi 10 persen pula BBM impor," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen APBBMI juga berharap pemerintah melahirkan kebijakan sehingga membuat masyarakat tertarik menggunakan BBM non subsidi, karena subsidi untuk BBM tahun 2013 sudah sangat besar, yakni mencapai Rp199,3 triliun.

"Harus ada insentif yang menarik bagi masyarakat yang menggunakan bbm non subsidi, seperti kebijakan penghapusan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pada BBM non Subsidi, serta mengurangi PPN dari atas penjualan BBM non subsidi yang selama ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi hanya 5 persen," kata Sofyano.

Dengan kebijakan tersebut, menurut dia, akan memperkecil disparitas harga antara harga BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi, sehingga juga mampu memberantas penyelewengan BBM bersubsidi.

"Yang tak kalah pentingnya, jika pemerintah ingin mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan BBM non subsidi, maka kegiatan distribusi BBM non Subsidi jangan sampai diatur dengan peraturan yang ketat sebagaimana yang diperlakukan terhadap kegiatan penyaluran BBM bersubsidi," katanya.

Karena BBM non subsidi adalah komoditas yang tidak ada muatan subsidi pemerintah, karena itu tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang justru bisa kontra produktif dengan upaya menekan penggunaan BBM bersubsidi.

APBBMI memberi contoh, terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, telah terbukti menimbulkan persoalan bagi kegiatan distribusi BBM non subsidi.

Padahal Permen 16/2011 tersebut, sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36/2004, Perpres 71/2005 dan Perpres 45/2009 yang kesemuanya menetapkan sebagai peraturan untuk kegiatan penyaluran BBM bersubsidi.

"Namun yang jadi pertanyaan mengapa pada judul Permen 16/2011 tersebut dinyatakan tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak saja tetapi tidak untuk kegiatan penyaluran BBM Tertentu. Inilah yang kemudian menjadi multi tafsir ketika Permen tersebut dijadikan dasar pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Walau Permen 16/2011 telah ditunda pemberlakuannya sebagaimana ditetapkan dalam Permen ESDM No. 27/2012, namum para agen BBM non subsidi tetap berharap agar Permen tersebut ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari PP 36/2004, Perpres 71/2005 dan Perpres 45/2009 tentang Kegiatan Penyaluran BBM Tertentu (Bersubsidi).

"Untuk itu APBBMI telah mengajukan usul tertulis kepada menteri ESDM yang telah diserahkan langsung kepada wakil menteri ESDM dan Dirjen Migas, Senin 9 September 2013," kata Sekjen APBBMI.


(A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013