Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat bidang energi menyatakan, Permen ESDM No.16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak lebih tepatnya untuk penyaluran BBM tertentu bukan untuk penyalur BBM non-subsidi, kata Prof DR Ing KT Sirait.
"Permen ESDM 16/2011 yang tidak mencantumkan kata tertentu pada judul Permen tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No. 36/2004 (Pasal 66), Perpres 71/2004 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu dan Perpres 45/2009 tentang Penyediaan dan distribusi BBM Tertentu," kata KT Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Jumat.
Prof DR Ing KT Sirait bersama dengan DR Mompang Panggabean SH MH dan Henry D Hutagaol SH LL.M telah melakukan kajian hukum terhadap Permen ESDM 16/2011, hasil pendapat hukum atas permen tersebut telah disampaikan ke pemerintah (Wamen ESDM/Dirjen Migas), tanggal 09 September 2013 dan menyatakan bahwa Permen tersebut lebih tepat diperuntukan bagi Kegiatan penyaluran BBM tertentu.
Atas pendapat hukum itu, ditanggapi oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha menyatakan, pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM agar menyesuaikan Permen ESDM No. 16/2011 dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP dan Perpres.
"Permen ESDM No. 16/2011 tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP dan Perpres, serta kalimat dalam permen tersebut juga harus disempurnakan dan tegas dinyatakan untuk kegiatan penyaluran BBM tertentu," ujarnya.
Menurut dia, Permen No. 16/2011 tersebut adalah petunjuk pelaksanaan dari Pasal 66 PP No. 36/2004, Perpres 71/2005 dan Perpres 45/2009 yang kesemuanya menetapkan sebagai peraturan untuk kegiatan penyaluran BBM bersubsidi (BBM tertentu).
"Intinya, karena pendistribusian BBM bersubsidi dibiayai oleh alpha yang disepakati merupakan bagian dari subsidi pemerintah, maka secara otomatis menjadi BBM tertentu yang aturannya harus dibedakan dengan BBM non subsidi," kata Satya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Milton Pakpahan juga menyatakan sependapatnya bahwa Permen ESDM No. 16/2011 bahwa yang diatur adalah penyaluran BBM tertentu saja, bukan ditujukan untuk BBM non subsidi juga.
"Saya sangat mendukung pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan pengawasan yang ketat dan terkendali dengan kebijakan pembatasannya, namun untuk BBM non subsidi perlu didorong lebih besar dan lebih luas pemanfaatannya, sarana prasarananya, volumenya dan distribusi penjualannya," katanya.
Dengan demikian, itu akan mengurangi pemakaian BBM bersubsidi, yang pada akhirnya secara alamiah bisa mengurangi beban subsidi di APBN.
"Dan pada gilirannya ini dapat meningkatkan sumber dana pembiayaan untuk kegiatan lainnya yang lebih bersifat riil, untuk kegiatan pembangunan, menciptakan lapangan kerja baru, serta menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat dalam arti yang lebih luas," ujarnya.
Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.
"Ini berbeda dengan penyaluran BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang harus diperkuat dengan peraturan yang komprehensif agar penyalurannya tepat sasaran. Jadi sangat bijak jika pemerintah dalam hal ini menteri ESDM, menyempurnakan Permen ESDM 16/2011 tersebut sehingga menjadi peraturan tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu saja," ujar Sofyano.
(A057/N005)
Pengamat : Permen No.16/2011 Tepatnya Untuk Penyaluran BBM Tertentu
Jumat, 13 September 2013 14:50 WIB