Sekadau (Antara Kalbar) - Realisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2013 di Kabupaten Sekadau sangat memprihatinkan. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sekadau menyatakan samapi akhir semester pertama tahun 2013, realisasi PBB baru mencapai angka Rp 85,63 juta atau hanya 5,56 dari target tahun ini sebesar Rp1,54 miliar.

Sementara, batas akhir waktu pembayaran PBB P2 ditetapkan sampai 30 September, atau hanya menyisakan lebih kurang dua pekan ke depan.

"Dispenda menemui sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemungutan PBB P2. Dalam praktiknya, ada beberapa hambatan klasik dan hal-hal teknis yang menyulitkan realisasi PBB P2. Ada kecenderungan wajib pajak lebih suka menunggu melunasi kewajibannya di saat-saat genting atau mendekati batas waktu yang ditentukan. Ini masih kita jumpai di lapangan,” jelas Kepala Dispenda Kabupaten Sekadau melalui Sekretaris Dispenda, Matius Jon dalam keterangan persnya Minggu.

Jon mengatakan, masih ada hal-hal teknis yang masih belum optimal seperti keterbatasan personil khusus yang menangani PBB P2, minimnya informasi yang sampai kepada masyarakat seputar PBB P2, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingya PBB P2.

"Hendaknya diberitahukan ke masyarakat yang dikenakan PBB P2 untuk berpartisipasi aktif dalam melunasi kewajiban pajaknya sebagai warga negara. PBB-P2 juga merupakan salah satu indikator untuk menentukan besaran ADD untuk suatu desa, lebih besar realisasi PBB-P2 suatu desa akan lebih besar juga besaran ADD proporsional yang diterima desa tersebut tahun berikutnya," katanya.

Jon mengatakan, desa adalah ujung tombak pembangunan, termasuk dalam penagihan PBB P2. Kepada masyarakat diminta membayar PBB P2 tahun 2013 secepatnya sebelum jatuh tempo.

“Kalau ada kelalaian dalam bentuk keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda kepada wajib pajak,” tandasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013