Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Bea Cukai Pontianak dan Polda Kalimantan Barat mengungkap jaringan penyelundup sabu-sabu dari Malaysia yang menggunakan jalur udara dengan tujuan Jakarta.

"Ini merupakan modus pertama menggunakan jalur udara di Pontianak," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak K Iwanto Saksono di Pontianak, Rabu.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak pada Senin (16/9) memeriksa penumpang yang tiba dari Kuching, Malaysia, di Bandara Supadio Pontianak.

Setiap hari, pukul 08.30 WIB, Bandara Supadio Pontianak melayani rute Pontianak - Kuching pulang pergi.

Kemudian, salah seorang penumpang Mas Wing berinisial M (50) dicurigai petugas karena hanya membawa tas pinggang.

Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan paket berupa satu kantong plastik bubuk kristal bening yang disembunyikan di celana dalam pelaku. Beratnya 260 gram. Selain itu, juga disita uang tunai Rp9 juta dan 32 ringgit Malaysia.

Setelah diuji di laboratorium, hasilnya barang tersebut adalah positif methamphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk seseorang.

"Setelah dua hari di Jakarta, tidak membuahkan hasil, pelaku dibawa kembali ke Pontianak," kata Dirnarkoba Polda Kalbar Kombes Ahmad Alwi.

Namun, pihaknya mendapatkan peta jaringan penyelundup dari Jakarta dan Malaysia. Nilai sabu-sabu tersebut sekitar Rp520 juta.

Pelaku mengaku sebagai pedagang dan beralamat di Bagan Siapi-api, Riau. Rute penerbangan dari Jakarta ke Kuala Lumpur, lalu ke Kuching - Pontianak, tujuan akhir Jakarta.

Ancaman hukuman terhadap pelaku Pasal 113 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu itu sendiri masuk kategori narkotika golongan I.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013