Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi menyebutkan pada periode Januari-pertengahan Juli 2020 kerugian negara karena rokok ilegal di wilayah kerjanya mencapai Rp270 juta.
"Wilayah kerja kita di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Nah, karena tindakan ilegal untuk potensi cukai yang harus masuk itu Rp270 jutaan," ujarnya saat sosialisasi capaian kinerja pemerintah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) PMK Nomor 139/PMK.07/2019 di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa terkait nilai rokok ilegal dari penyitaan mencapai Rp1,08 miliar yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pihaknya sudah melakukan delapan kali penindakan. "Hasil penindakan rokok ilegal kita akan musnahkan dan terus melakukan pengawasan atas tindakan yang merugikan negara ini," jelasnya.
Terkait penerima sumbangan CHT di wilayah Bea Cukai Pontianak, menurutnya, hanya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Di Kubu Raya sudah ada produsen vape. Meskipun masih skala kecil dan baru hadir 2019 lalu, sudah memberikan kotribusi DBH CHT. Realisasi penerimaan cukai dari vape di Kubu Raya 2019 sebanyak Rp99 juta dan sejak Januari sampai Juli 2020 ini sudah mencapai Rp30 juta," kata dia.
Sementara itu Humas Bea Cukai Pontianak Zulkarnain mengatakan pihaknya melakukan penilaian atas kinerja dilakukan pemerintah daerah terkait pemanfaatan DBH CHT.
"Harapan kami melalui sosialisasi pemanfaatan DBH CHT lebih optimal sesuai koridor yang ada. Dengan sosialisasi pemerintah dapat menghasilkan penilaian yang baik dan maksimal, sehingga hal itu berdampak pada besaran penerimaan DBH CHT ke depannya," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai sita 3.304 unit handphone ilegal di Kepri
Baca juga: Bea Cukai Kalbar bakar 1,8 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Mau Porsche, ikuti lelang mobil sitaan di Bea Cukai
Bea Cukai Pontianak catat kerugian negara Rp270 juta karena rokok ilegal
Kamis, 16 Juli 2020 14:20 WIB