Pontianak (ANTARA) - Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan sebanyak 12.563 botol minuman keras golongan C dan 49.964 bungkus rokok ilegal asal Singapura.
"Belasan ribu botol miras dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal itu berasal dari Singapura dengan tujuan Kalimantan Barat," kata Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suhartono di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Santosa: Masih banyak toko menjual miras tanpa izin
Baca juga: Pemusnahan miras - rokok ilegal hasil operasi gempur Bea Cukai Badau
Baca juga: MUI tegaskan peredaran miras kontraproduktif dengan wisata halal
Di menjelaskan minuman keras dan rokok itu masuk ke wilayah Indonesia tujuan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, melalui jalur laut dan tidak dilengkapi pita cukai sehingga masuk secara ilegal.
"Barang-barang ilegal asal Singapura itu diangkut dari Singapura menggunakan kapal motor," ungkapnya.
Adapun kronologi pengungkapan penyelundupan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada penyelundupan minuman keras dan rokok secara ilegal dalam jumlah besar dari Singapura tujuan wilayah Kalbar melalui jalur perairan laut.
Baca juga: Satgas Pamtas amankan PMI bermasalah dan miras
Baca juga: PKS tegaskan sikap jadi oposisi
Baca juga: Ketua MUI ingatkan kearifan lokal jangan dalih pelegalan miras
"Mendapat informasi tersebut, maka kami melakukan pengintaian dan ternyata benar ada kapal motor (KM) yang mencurigakan melewati perairan Kepulauan Riau, kemudian dilakukan pengejaran tetapi kami kehilangan jejak karena mereka (penyelundup) mematikan sistem pemancar radio "very high frequency" (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF data link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain itu," ungkapnya.
Dia menambahkan dengan kondisi seperti itu, maka pihaknya pada 3 Juli 2022 melakukan pengawasan di beberapa titik atau jalur perairan laut, yakni di kawasan perairan Paloh, Sintete Sambas, Selakau, Jungkat (wilayah Kalbar), dan Kumai.
Baca juga: Pemusnahan miras - rokok ilegal hasil operasi gempur Bea Cukai Badau
Baca juga: Bea Cukai Badau musnahkan 1,7 juta lebih rokok ilegal di batas RI-Malaysia
Baca juga: Bea Cukai Pontianak musnahkan rokok ilegal dan "seks toys"
"Kemudian pada 4 Juli 2022 kami mendapat informasi bahwa barang-barang ilegal tersebut sudah mendarat di sekitar daerah Mempawah sehingga kami melakukan penyisiran di Mempawah dan menemukan barang-barang ilegal tersebut," ungkapnya
Saat ini, menurut dia, barang-barang ilegal tersebut diamankan Tim Bea Cukai Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Kalbar bakar 1,8 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kalbar memusnahkan 54 bal pakaian bekas ilegal
Baca juga: Bea Cukai Entikong - Polres Sanggau cegah ratusan ribu batang rokok ilegal
Lantamal-Bea Cukai gagalkan penyelundupan miras dan rokok ilegal asal Singapura
Kamis, 14 Juli 2022 5:24 WIB