Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 15 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat diusulkan untuk dipecat karena sejumlah kasus, di antaranya tersangkut narkoba.
"Sejak beberapa bulan terakhir, sudah cukup banyak usulan pemecatan yang saya tanda tangani," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Budi Santoso Rachman, di Pontianak, Minggu.
Untuk kasus narkoba, ia berjanji akan bertindak tegas. "Kalau ada petugas yang terlibat maka tanpa ampun akan diusulkan untuk dipecat," katanya.
Ia mengakui narapidana narkoba cukup mendominasi warga binaan LP yang ada di Kalbar. "Kisarannya antara 40 persen sampai 50 persen dari semua warga binaan LP di Kalbar," ujar Budi Santoso.
Menurut dia, masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan LP bukan karena keinginan atau unsur kesengajaan. "Tetapi permasalahannya
cukup kompleks," kata Budi Santoso.
Penyebab itu antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kapasitas LP yang tidak mencukupi, serta alat dan sarana yang tidak memadai.
Misalnya, untuk memeriksa setiap pengunjung, saat ini tidak semua LP mempunyai alat pemindai. "Terkadang ini yang dimanfaatkan oleh orang yang ingin memasukkan barang terlarang," ujarnya.
Mengenai kapasitas LP di Kalbar, dari 12 buah yang tidak kelebihan hanya lima buah. Di LP Kelas II A Pontianak, kapasitas 500 napi dan tahanan, tapi saat ini memuat 692 orang tahanan.
Untuk rutan Kelas II B di Kabupaten Ketapang, kapasitas 200 orang, tapi ditempati 362 napi.
Selain itu, di Rutan Kelas II B Kota Singkawang, kapasitas 250, tapi ditempati 307 Napi. Rutan Kelas II B Kabupaten Sintang, kapasitas 200, tapi saat ini menampung 280 Napi.
Di Rutan Kelas II A Pontianak, kapasitas hanya 200, tetapi menampung 415 napi. Belum lagi Rutan Kelas II B Mempawah, kapasitas menampung 115, tapi saat ini menampung 207 napi.
"Untuk Rutan Kelas II B Kabupaten Sanggau, kapasitas seharusnya 150, tapi saat ini menampung 232 napi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Sejak beberapa bulan terakhir, sudah cukup banyak usulan pemecatan yang saya tanda tangani," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Budi Santoso Rachman, di Pontianak, Minggu.
Untuk kasus narkoba, ia berjanji akan bertindak tegas. "Kalau ada petugas yang terlibat maka tanpa ampun akan diusulkan untuk dipecat," katanya.
Ia mengakui narapidana narkoba cukup mendominasi warga binaan LP yang ada di Kalbar. "Kisarannya antara 40 persen sampai 50 persen dari semua warga binaan LP di Kalbar," ujar Budi Santoso.
Menurut dia, masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan LP bukan karena keinginan atau unsur kesengajaan. "Tetapi permasalahannya
cukup kompleks," kata Budi Santoso.
Penyebab itu antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kapasitas LP yang tidak mencukupi, serta alat dan sarana yang tidak memadai.
Misalnya, untuk memeriksa setiap pengunjung, saat ini tidak semua LP mempunyai alat pemindai. "Terkadang ini yang dimanfaatkan oleh orang yang ingin memasukkan barang terlarang," ujarnya.
Mengenai kapasitas LP di Kalbar, dari 12 buah yang tidak kelebihan hanya lima buah. Di LP Kelas II A Pontianak, kapasitas 500 napi dan tahanan, tapi saat ini memuat 692 orang tahanan.
Untuk rutan Kelas II B di Kabupaten Ketapang, kapasitas 200 orang, tapi ditempati 362 napi.
Selain itu, di Rutan Kelas II B Kota Singkawang, kapasitas 250, tapi ditempati 307 Napi. Rutan Kelas II B Kabupaten Sintang, kapasitas 200, tapi saat ini menampung 280 Napi.
Di Rutan Kelas II A Pontianak, kapasitas hanya 200, tetapi menampung 415 napi. Belum lagi Rutan Kelas II B Mempawah, kapasitas menampung 115, tapi saat ini menampung 207 napi.
"Untuk Rutan Kelas II B Kabupaten Sanggau, kapasitas seharusnya 150, tapi saat ini menampung 232 napi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013