Medan (ANTARA) -
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan sebanyak 644 warga negara asing (WNA) yang dilakukan pemeriksaan terkait aturan keimigrasian dalam kegiatan Operasi Jagratara pada Tahap III.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian," ujar Kepala Keimigrasian Kemenkumham Sumut Yan Welly Wiguna di Medan, Selasa.
Yan Welly mengatakan pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis yang artinya tidak arogan dan semena-mena, tapi tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Operasi Jagratara dilaksanakan dari 7-9 Oktober ini yang dilakukan Kemenkumham Sumut dan jajaran yakni, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut dengan hasil operasi 48 WNA yang terdiri dari India tiga orang, China 48 orang, Pakistan satu orang, dan Malaysia tiga orang.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan hasil operasi lima WNA yang terdiri dari China tiga orang, Austria satu orang, dan Turki satu orang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dengan hasil operasi 43 WNA yang terdiri dari Amerika Serikat tujuh orang, Korea Selatan dua orang, Singapura 30 orang, Malaysia 2 orang, dan Thailand dua orang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan hasil operasi satu WNA yaitu warga Malaysia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dengan hasil operasi 30 WNA China.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dengan hasil operasi 21 WNA yang terdiri dari 12 WNA Malaysia, sembilan, WNA China dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dengan hasil operasi 496 WNA yang terdiri dari 487 WNA Tiongkok, 7 WNA Australia, 1 WNA Papua Nuigene, dan satu orang WNA Selandia Baru.
"Dari total keseluruhan hasil operasi sebanyak 644 WNA tidak ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Yan Welly.
Baca juga: Petugas Imigrasi Putussibau temukan tiga WNA saat operasi Jagratara