Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengatakan pelaksanaan Operasi Jagratara tahap III sebagai upaya untuk mencegah terjadi pelanggaran keimigrasian di daerah itu.
"Kegiatan ini sebagai bentuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah ini, serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ujar Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Medan Josua Pahala di Medan, Senin.
Josua mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi dengan tujuan pengawasan untuk pengecekan kepada orang asing atau penjamin orang asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.
Lebih lanjut ia menyebutkan Operasi Jagratara dilaksanakan dari 7-9 Oktober ini yang dilakukan berbagai tempat yakni di PT Aek Simonggo Energi, PT Harazaki Ananta Energy, PT Orangutan Haven, dan Cafe Semesta Nusantara dan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tidak terdapat pelanggaran kegiatan dan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah tersebut," ucap Josua.
Menurutnya, operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
"Kantor Imigrasi Medan mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing di wilayah mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama," kata Josua.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) di wilayah ini yang melanggar peraturan keimigrasian dan terjaring dalam operasi berskala nasional Jagratara Tahap II, pada Agustus 2024.
Tim menemukan sebanyak 15 WNA yakni tiga dari Vietnam dan 12 dari China yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tempat tinggal yang bersangkutan