Sintang (Antara Kalbar) - Pengakuan Yanti, keluarga dari Toni Kusmadi, salah satu napi Lapas Kelas II B Sintang, mengungkapkan adanya praktik sopoi (pemberian uang) di Lapas Kelas II Sintang, merupakan suatu bukti tidak beresnya sistem di dalam Lapas Sintang. karena itu sudah seharusnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar serius menyelidiki dugaan adanya permainan sopoi oleh para petugas di Lapas Sintang itu.

Ketua Forum Kajian Percepatan Pemekaran Pembangunan Timur Kalbar, Syech Mukarram mendesak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar tidak tutup mata dengan isu-isu yang disampaikan masyarakat bahwa para Napi Lapas Sintang bebas pulang ke rumah.

Dia menegaskan jika Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Budi Santoso Rachmat memiliki komitmen untuk membersihkan lembaganya dari praktik suap menyuap maka informasi-informasi dari masyarakat mengenai adanya napi Lapas Sintang yang bebas pulang dan praktik suap menyuap di dalam lapas pasti tidak dianggap angin lalu.

Syech meminta Kakanwil Kemenkumham Kalbar untuk menyelidiki informasi-informasi dari masyarakat Sintang. Kakanwil Kemenkumham Kalbar jangan hanya menerima laporan dari pihak Lapas Sintang tapi harus juga menggali kebenaran dari isu-isu yang beredar selama ini.

“Sudah jelas ada pernyataan dari Direktur LIRA Kabupaten Sintang. Sudah ada juga pengakuan dari keluarga napi mengenai adanya sopoi yang dilakukan oknum petugas Lapas. Harusnya Kakanwil Kemenhumham Kalbar memanggil pihak-pihak penyampai informasi tersebut untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Dia menilai kalau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar hanya diam saja terhadap informasi-informasi dari masyarakat Sintang sama saja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menutup mata dengan adanya praktik suap menyuap di dalam Lapas Sintang.

“Semua informasi yang disampaikan masyarakat harus diusut supaya tidak menjadi isu-isu saja. Masyarakat yang memberikan informasi mengenai Lapas Sintang harusnya dipanggil untuk mendapatkan bukti-bukti dari dugaan adanya napi Lapas Sintang yang bebas pulang,” sarannya.

Syech juga meminta pemindahan napi dari Lapas Sintang ke lapas yang lainnya harusnya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Menurutnya, pemberitahuan ke pihak keluarga wajib hukumnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai terjadi, napi yang dipindahkan dikabarkan melarikan diri kemudian tiba-tiba ketemu di jalan sudah mati,” tegasnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013