Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan sikap yang menyerahkan proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Yustinus Jhoni Tampubolon alias Jingku terhadap ketua mereka Cornelis kepada kepolisian setempat.

Kuasa hukum DAD Kalbar Andel di Pontianak, Selasa, mengatakan untuk penegakan hukum di wilayah Provinsi Kalbar, DAD kabupaten/kota se-Kalbar mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat.

"DAD Kalbar siap membantu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meredam dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang menyangkut masyarakat adat Dayak di Provinsi Kalbar," ujar Andel.

Termasuk laporan polisi No : LP/208/X/2013/Kalbar/SPKT tanggal 2 Oktober 2013 atas nama pelapor Cornelis, mengenai pencemaran nama baik (fitnah) yang dilakukan Jingku.

Kemudian, ia melanjutkan, DAD kabupaten/kota se-Kalbar meminta semua pihak untuk menahan diri dalam menyikapi peristiwa yang terjadi pada 26 September.

Pada kejadian yang dialami Cornelis selaku Ketua Umum DAD Kalbar, supaya tidak dibawa ke isu atau persoalan politik dan SARA.

DAD Kalbar juga sepakat memberi sanksi hukum adat kepada Jingku yang telah melakukan pencemaran nama baik, menghina dan memfitnah Ketua Umum Cornelis yang sangat dihormati di kalangan masyarakat adat Dayak.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013