Pontianak (ANTARA) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kalbar untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial.
"Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut bapak/ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut," kata Cornelis saat mensosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Selasa.
Baca juga: Cornelis laksanakan reses serap aspirasi permasalahan sertifikat tanah di Landak
Baca juga: BPN harus hati-hati terbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL
Baca juga: Amar Kalbar rekomendasikan Cornelis jadi Menteri PAN-RB
Anggota Komisi II DPR RI yang juga sekaligus Badan Anggaran dan Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan itu juga mengingatkan agar kepala dinas, camat dan kades harus berhati-hati karena saat ini sudah mulai ada kades-kades yang mensosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih sangat jauh.
"Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis bapak ibu kehilangan jabatan," katanya lagi.
Baca juga: Cornelis sosialisasikan prokes saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Cornelis nyatakan tidak setuju dengan rencana pajak sembako
Baca juga: Bupati Fransiskus minta jalan Nanga Era-Batas Kaltim tuntas di aspal
"Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa," katanya.
Lebih lanjut Cornelis menuturkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.
Baca juga: Cornelis : DPR dorong pemulihan ekonomi di daerah perbatasan
Baca juga: Cornelis dukung Polri berantas jaringan teroris
Baca juga: Bupati Fransiskus minta jalan Nanga Era-Batas Kaltim tuntas di aspal
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya," kata Cornelis.
Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Landak Samuel menyampaikan terima kasih kepada Cornelis yang telah melakukan sosialisasi terkait undang-undang Pemilu dan udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 untuk para jajaran OPD Kabupaten Landak.
Baca juga: Cornelis sarankan pemerintah lebih tanggap tanggulangi bencana
Baca juga: Komisi II DPR berharap tahun ini Indonesia bebas dari pandemi COVID-19
Baca juga: Cornelis: Jangan abaikan protokol kesehatan di Pilkada
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kepada bapak Cornelis karena berkenan hadir untuk memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir terkait undang-undang Pemilu dan ITE ini," ucapnya.
Samuel menambahkan, upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca juga: Cornelis: Waspadai praktik politik uang secara terselubung
Baca juga: Cornelis pastikan kesiapan Pilkada serentak di Kalbar
Baca juga: Anggota DPR RI minta masyarakat Kalbar sukseskan Sensus Penduduk 2020
"Dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Baca juga: Cornelis imbau masyarakat bercocok tanam di tengah pandemi corona
Baca juga: Cegah COVID-19, Majelis Adat Dayak imbau pesta panen padi ditiadakan
Baca juga: Cornelis ingatkan masyarakat perbatasan terdampak "lockdown" Malaysia
Anggota DPR RI ingatkan ASN tidak sembarang posting kegiatan berbau politik
Selasa, 26 Juli 2022 15:02 WIB