Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah istri Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita dan supirnya Daryono keluar negeri.

 "Info dari kami, pihak imigrasi. ada cegah baru dari KPK untuk pertama Ratu Rita Akil dan kedua Daryono," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ratu Rita Akil adalah istri Akil Mochtar yang lahir pada Putussibau, 4 Juli 1964 dengan pekerjaan ibu rumah tangga yang dicegah berdasarkan Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013.

Sedangkan Daryono adalah supir Akil Mochtar yang lahir di Sanggau, 7 Oktober 1983 yang juga dicegah berdasarkan Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013.

"Pencegahan untuk tanggal 9 Oktober 2013 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," tambah Denny.

Dengan pencegahan ini, maka KPK sudah mencegah lima orang, yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober dan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan sejak 7 Oktober 2013.

Pada Rabu (9/10), pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengakui bahwa perusahaan CV Ratu Samagad dimiliki oleh istri Akil didirikan pada 2010 dan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan ikan arwana.

"Yang dijelaskan kepada saya itu yang saya jelaskan merupakan penjelasan dari Ibu Akil, Pak Akil tidak ada dalam susunan perusahaan, direkturnya itu," kata Tamsil pada Rabu.

Sedangkan peran Daryono dalam kasus ini adalah nama Daryono digunakan untuk salah satu mobil Akil yang disita yaitu Mercy S 350.

Dua mobil Akil yang juga disita adalah mobil Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Hingga saat ini keberadaan Daryono belum diketahui karena ia tidak menghadiri panggilan penyidik KPK maupun panggilan Majelis Kehormatan Konstitusi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013