Jakarta (Antara Kalbar) - Istri Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita, memiliki perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan di Kalimantan.
"Perusahaan itu usaha istrinya bukan usaha Pak Akil, perusahaan ada usaha kegiatan perkebunan sawit, ada tambang batu bara, ada budidaya arwana," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Perusahaan yang belakangan diketahui bernama CV Ratu Samagad itu berdiri tahun 2010 setelah Akil menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.
"Hal yang dijelaskan kepada saya itu yang saya jelaskan merupakan penjelasan dari Ibu Akil, Pak Akil tidak ada dalam susunan perusahaan direksinya," tambah Tamsil.
Namun Tamsil juga belum dapat memastikan struktur perusahaan karena ia belum melihat akta pendirian perusahaan.
"Keterangan ibu memang benar bahwa itu usaha ibu," ungkap Tamsil.
Artinya bila ada dugaan Akil Mochtar melakukan pencucian uang seperti yang ramaii dibicarakan, ia membantahnya.
"Pak Akil merasa tidak melakukan itu, sementara Pak Akil diperiksa baru dalam tangkap tangan dan itu pun belum diperiksa, baru satu kali, baru ada lima pertanyaan umum dan belum ada pertanyaan yang detail," jelas Tamsil.
Terkait dugaan penerimaan uang terkait sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Akil juga membantahnya.
"Pak Akil itu dari awal sudah membantah, begitu kedatangan tamu di teras ia suruh menyaksikan," jelas Tamsil.
Namun ia mengakui bahwa ia mengenai anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengacara Susi Tur Handayani.
"Kenal Chairun Nisa, kenal Susi karena memang kenalan lama Pak Akil, pernah menjadi pengacara di kantor Pak Akil di Pontianak dulu," ungkap Tamsil.
Tamsil juga mengaku kliennya menerima penyitaan tiga mobil Akil yaitu Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (8/10).
"Benar salah satu mobil diatasnamakan supir Daryono, tapi saya tidak tahu alasannya, nantilah saya tanya Pak Akil," jelas Tamsil.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.
KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.
Istri Akil Miliki Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan
Rabu, 9 Oktober 2013 22:52 WIB