Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dalam perkara kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Moctar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Ratu Rita yang datang mengenakan kerudung hijau dan kacamata hitam itu tiba di gedung KPK bersama dengan pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer sekitar pukul 10.30 WIB, ia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya itu.
Selain Ratu Rita, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
"Ya saya saksi untuk Pak Tubagus," kata Amir.
Namun, ia tidak menjelaskan mengenai perihal uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil.
"Nanti ya, saya tidak bisa komentar, tanya penyidik KPK saja," tambah Amir.
Baik Ratu Rita maupun Amir Hamzah sudah dicegah keluar negeri oleh KPK.
KPK Periksa Isteri Akil Mochtar
Selasa, 22 Oktober 2013 12:41 WIB