Ngabang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak di Ngabang, Sabtu, menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali tingkat kabupaten untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten 2014.

"Jumlah DPT yang kita tetapkan kembali 257.268 pemilih. Tujuan penetapan DPT kembali  merupakan upaya melakukan perbaikan terhadap pemilih, terutama pemilih yang belum terdata selama ini," kata Ketua KPU Landak Lomon di Ngabang, Sabtu.

Ia menegaskan, dalam perbaikan DPT, masih banyak ditemukan sejumlah masalah yang tidak memiliki nomer induk kependudukan (NIK) dan nomer kartu keluarga (NKK) sebanyak 18.000 lebih.

"Jadi kita sudah koordinasi dengan bupati Landak.  Intinya pemerintah siap memfasilitasi membuatan surat rekomendasi bagi pemilih yang belum memiliki identitas khususnya pemilih pemula usia 17 tahun atau sudah pernah menikah," ungkap Lomon.

Ia juga menjelaskan, DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan, pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya misalnya karena sakit, pemilih tersebut bisa memilih ke TPS lain dengan melapor ke PPS yang bersangkutan.

"DPT juga bisa dilengkapi dengan daftar pemilih khusus yang tidak terdaftar di DPS, DPSHP dan DPT tapi tidak memiliki dan ada identitas kependudukan dan pada hari pemungutan suara," terang Lomon.

Selain itu, DPT juga dapat dilengkapi dengan daftar pemilih khusus tambahan, dengan catatan memiliki identits kependudukan bagi yang tidak terdaftar di DPT tambahan sesuai Peraturan KPU Nomor 09/2013 pasal 31,32 33 dan 34.

"Setelah penetapan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Landak, khususnya partai politik peserta Pemilu 2014," kata Lomon.

Adapun jumlah DPT Pemilu 2014 di Kabupaten Landak sebanyak 257.268 pemilih terdiri laki-laki  134.712 dan perempuan 122.556 dengan jumlah TPS 1.021 yang menyebar di 156 desa.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013