Ngabang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak, Kalimantan Barat telah menggelar rapat pleno Penetapan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.
"Adapun jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki 135.992 dan pemilih perempuan 122.720," ungkap Ketua KPU Landak, Lomon saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Rapat digelar pada Jumat (10/2) di sebuah hotel di Ngabang yang dihadiri Ketua Tim Kampanye Paslon, Kepala Kesbangpol, perwakilan Disdukcapil, Anggota Forkopimda, Para Ketua PPK dan 2 orang Anggota Panwaslih Kabupaten Landak.
Sebelumnya KPU Landak telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5.130 pemilih.
"Adapun jumlah 5.130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik," tegasnya.
Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi, setelah dilakukan pengecekan di portal Sidalih KPU Landak.
Tiga nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT.
"Perubahan DPT tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga Landak yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lomon.
Selanjutnya memperhatikan Surat KPU Nomor/135/KPU/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK, Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13/PL.03.1-SD/61/Prov/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 135/KPU/II/2017.
Rekomendasi Panwaslih Nomor 50/K-BAWASLU KB.06/2/2017 tanggal 4 Februari 2017 perihal Rekomendasi DPT lanjutan dan Surat Keterangan dari Disdukcapil Nomor 470/10/Dukcapil-2017.