Ngabang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menghimbau kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Landak 2017, agar mengecek daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan sejak 10 – 19 Noember di kantor desa, kantor camat dan tempat umum lainnya.
"KPU Landak menerima perbaikan DPS atau jika masih ada pemilih yang belum terdaftar di DPS silahkan datang di KPU untuk melaporkan hal tersebut sampai tanggal 4 Desember 2016," kata Komisioner KPU Landak Reni Yuliati di Ngabang, Sabtu (26/11).
Selanjutnya, bagi masyaraat yang belum ada identitas, agar mengurusnya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Karena KPU Landak sudah koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas dukcapil, camat dan kepala desa.
"Mereka siap membantu untuk mengakomodir data pemilih yang belum beridentitas agar masuk sebagai pemilih pada Pilkada nanti," ujar Reni.
Seperti diketahui dari data KPU Landak sebelumnya sebanyak 31.741 pemilih potensial non KTP Elektronik. Selanjutnya dengan dasar Surat Kemendagri No. 471, tanggal 3 November 2016 yang menyatakan bahwa untuk data pemilih kembali menggunakan database kependudukan.
"Jadi, sampai saat ini dari data 31.741 pemilih non E-KTP, sebanyak 13.232 sudah masuk databaset dinas dukcapil. Jadi, masih ada 18.599, akan disinkronkan proses diolah apakah sudah masuk database," ungkap Reni.
KPU Landak Imbau Pemilih Cek DPS
Sabtu, 26 November 2016 13:14 WIB