Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri sedang mengupayakan peraturan pembatasan syarat jabatan kepala daerah guna menghindari upaya pembangunan dinasti politik di daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu.
"Mari kita lakukan pembatasan, supaya minimal untuk satu posisi (jabatan). Pemerintah tetap mengusulkan larangan keluarga (kerabat) maju dalam pencalonan kepala daerah," kata Mendagri.
Usulan tersebut dimasukkan dalam rancangan perubahan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
Mendagri menjelaskan konsep larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun.
"Ada larangan (ikatan kekeluargaan) satu garis ke bawah, ke samping dan ke atas. Setidaknya itu harus ada jeda lima tahun atau satu periode," tambahnya.
Terkait dengan kritik pelanggaran hak asasi dan konstitusi, Gamawan mengatakan peraturan larangan tersebut dilakukan atas dasar kepatutan atau etika.
"Sebenarnya Undang-undang Dasar tidak melarang, tetapi itu kan soal kepatutan dan kepantasan. Pembatasan itu dibolehkan undang-undang untuk dilakukan. Jadi sebetulnya bukan pelarangan, tetapi pembatasan," jelas Mendagri.
Upaya pembangunan dinasti politik dinilai perlu dihindari untuk mengurangi praktik korupsi dan nepotisme dalam kerabat dan pemerintahan daerah.
Politik dinasti daerah yang cukup terkemuka terjadi di Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Ibu tiri Atut, Heryani, menduduki kursi Wakil Bupati Pandeglang, sedangkan saudari kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah, menjabat sebagai Wakil Bupati Serang.
Belum lagi adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, menjadi Wali Kota Tangerang Selatan serta adik tirinya Tubagus Chaery Jaman sebagai Wali Kota Serang.
Selain itu ada pula putra sulung Atut yang menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Banten, yaitu Andhika Hazrumy. Istri Andhika, Ade Rosi Khairunnisa, kini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Sementara itu suami Atut, Hikmat Tomet, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Mari kita lakukan pembatasan, supaya minimal untuk satu posisi (jabatan). Pemerintah tetap mengusulkan larangan keluarga (kerabat) maju dalam pencalonan kepala daerah," kata Mendagri.
Usulan tersebut dimasukkan dalam rancangan perubahan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
Mendagri menjelaskan konsep larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun.
"Ada larangan (ikatan kekeluargaan) satu garis ke bawah, ke samping dan ke atas. Setidaknya itu harus ada jeda lima tahun atau satu periode," tambahnya.
Terkait dengan kritik pelanggaran hak asasi dan konstitusi, Gamawan mengatakan peraturan larangan tersebut dilakukan atas dasar kepatutan atau etika.
"Sebenarnya Undang-undang Dasar tidak melarang, tetapi itu kan soal kepatutan dan kepantasan. Pembatasan itu dibolehkan undang-undang untuk dilakukan. Jadi sebetulnya bukan pelarangan, tetapi pembatasan," jelas Mendagri.
Upaya pembangunan dinasti politik dinilai perlu dihindari untuk mengurangi praktik korupsi dan nepotisme dalam kerabat dan pemerintahan daerah.
Politik dinasti daerah yang cukup terkemuka terjadi di Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Ibu tiri Atut, Heryani, menduduki kursi Wakil Bupati Pandeglang, sedangkan saudari kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah, menjabat sebagai Wakil Bupati Serang.
Belum lagi adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, menjadi Wali Kota Tangerang Selatan serta adik tirinya Tubagus Chaery Jaman sebagai Wali Kota Serang.
Selain itu ada pula putra sulung Atut yang menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Banten, yaitu Andhika Hazrumy. Istri Andhika, Ade Rosi Khairunnisa, kini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Sementara itu suami Atut, Hikmat Tomet, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013