Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan penanganan terhadap pelanggaran sektor kehutanan bisa dilakukan oleh aparat daerah, tanpa harus menunggu dari pusat.
"Kalau memang teman-teman organisasi lingkungan menemukan pelanggaran, laporkan saja ke kepolisian setempat," kata Menhut di sela dialog dengan ratusan pelajar Sekolah Dasar dari Jakarta di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tidak mungkin Pemerintah Pusat dapat menangani semua pelanggaran di sektor kehutanan yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air.
Oleh karena itu, lanjutnya, organisasi lingkungan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) disilakan melaporkan penemuan pelanggaran di sektor kehutanan dan menjadi saksi di persidangan jika diperlukan.
Sebelumnya Menhut juga memberikan penjelasan kepada 234 siswa Sekolah Dasar (SD) mengenai ancaman hukuman pembalakan liar atau "illegal logging".
"Kalau menebang pohon sembarangan, itu namanya 'illegal logging'. Bisa ditahan lima tahun penjara," ucapnya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kalau memang teman-teman organisasi lingkungan menemukan pelanggaran, laporkan saja ke kepolisian setempat," kata Menhut di sela dialog dengan ratusan pelajar Sekolah Dasar dari Jakarta di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tidak mungkin Pemerintah Pusat dapat menangani semua pelanggaran di sektor kehutanan yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air.
Oleh karena itu, lanjutnya, organisasi lingkungan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) disilakan melaporkan penemuan pelanggaran di sektor kehutanan dan menjadi saksi di persidangan jika diperlukan.
Sebelumnya Menhut juga memberikan penjelasan kepada 234 siswa Sekolah Dasar (SD) mengenai ancaman hukuman pembalakan liar atau "illegal logging".
"Kalau menebang pohon sembarangan, itu namanya 'illegal logging'. Bisa ditahan lima tahun penjara," ucapnya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013