Sungai Raya (Antara Kalbar) - Sebanyak delapan orang saksi yang dihadirkan oleh KPU Kubu Raya dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ikut dilaporkan oleh Tim Pemenangan Muda-Harjo ke Mabes Polri karena disinyalir memberikan keterangan palsu.

"Dalam persidangan sengketa Pilkada yang digelar sebanyak empat kali, KPU menghadirkan delapan saksi. Sayangnya saksi-saksi tersebut justru memberikan keterangan palsu dan itu yang membuat kita melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri," kata Pengacara Muda-Harjo, Nazirin di Sungai Raya, Rabu.

Menurutnya, delapan orang saksi dari KPU tersebut merupakan ketua KPPS dari beberapa desa yang ada di Kubu Raya. Mereka dinilai telah memutar balikkan fakta yang ada seperti menyatakan tidak terlibat dalam tim pemenangan Rusman Ali-Hermanus namun sebenarnya mereka selain menjadi anggota KPPS juga menjadi saksi dari pasangan tersebut.

"Bahkan mereka membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut lima (Rusman Ali-Hermanus) dan mengajak anggotanya untuk ikut memihak kepada salah satu pasangan calon. Kita memiliki bukti lengkap, namun mereka justru memutar balikkan fakta saat persidangan dengan memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim MK," tuturnya.

Nazirin menyatakan, selain melaporkan saksi dari KPU pihaknya juga sudah melaporkan sembilan saksi dari tim Rusman Ali-Hermanus yang juga dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan MK.

Laporan tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri pada Selasa siang kemarin. Bahkan, dari Bareskrim Mabes Polri juga sudah mengeluarkan tanda bukti laporan dengan nomor polisi : TBL/679/x/2013 tertanggal 29 Oktober 2013.

Dia menjelaskan, upaya itu juga dilakukan pihaknya untuk memberi pelajaran kepada pihak yang berperkara di dalam MK agar menjaga kehormatan lembaga peradilan.

"Kami tidak ingin banyak pihak yang mempermainkan lembaga hukum, apa lagi sekelas MK. Makanya kita melapor ke Polri, dan kita harapkan laporan itu bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, terlepas kita menang atau kalah nantinya," tuturnya.

Ditempat yang sama, pengacara Muda-Harjo lainnya, Syahri menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum yang mencoba mempermainkan hukum dengan memutar balikkan fakta yang ada di lapangan.

"Jika ada pihak yang menggunakan saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu atau dusta, maka sama saja telah merekayasa kasus dan harus ditindak tegas karena itu adalah salah satu modus operandi dari mafia peradilan. Jika di MK saja mereka berani melakukannya, maka sama saja menghina dan menjatuhkan wibawa MK yang terhormat dan menjadi benteng keadilan konstitusi paling tinggi di negeri ini," kata Syahri. 


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013