Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengatakan Kabupaten Ketapang tercatat paling tinggi dalam menetapkan upah minimum daerah di provinsi itu pada 2014.

"Upah minimum tahun depan di Kabupaten Ketapang sebesar Rp1,7 juta," kata Suherman saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Menurut dia, terjadi kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding tahun 2013 yang nilai upah minimum Kabupaten Ketapang Rp1,5 juta.

"Tapi masih ada yang belum menetapkan UMK seperti Kabupaten Landak, Sanggau, Melawi, Bengkayang, Kota Singkawang. Untuk Kabupaten Sekadau, masih `deadlock`," ujar dia.

Kebutuhan hidup layak di Kalbar pun naik menjadi Rp1,9 juta. Patokan dewan pengupahan diantaranya kemampuan perusahaan membayar, serta kewajiban-kewajiban lain.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013