Pontianak (Antara Kalbar) - Berdasarkan informasi dari Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman, berikut upah miinimum provinsi, kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan:
- UMP Kalbar Rp 1.380.000
- UMK Ketapang Rp 1.700.000
- UMK Kubu Raya Rp 1.426.000
- UMK Kota Pontianak Rp 1.425.000
- UMK Kab. Pontianak Rp 1.221.000
- UMK Sintang Rp 1.500.000
- UMK Sambas Rp 1.500.000
Yang belum menetapkan UMK
- Landak, Sanggau, Melawi, Bengkayang, Kota Singkawang dan Sekadau
- Kapuas Hulu dan Kayong Utara belum ada informasi.
KSBSI Kalbar mempermasalahkan UMK Kabupaten Pontianak yang lebih rendah dari UMP Kalbar. "Ini bertentangan dengan Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2013.Dimana upah minimum kabupaten dan kota harus lebih tinggi dibanding provinsi," kata Suherman.
Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalbar
Senin, 4 November 2013 10:33 WIB