Yogyakarta (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutksn saat ini ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia, tetapi belum masuk daftar lampiran di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari 24 jenis psikotropika baru tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok itu di antaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin, dan Plan Base," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Sumirat, Minggu.
Menurut dia, karena psikotropika terbaru itu belum masuk dalam undang-undang, maka besar kesempatan bagi jaringan kejahatan narkoba mengedarkannya lebih luas di wilayah Indonesia.
"Kami sangat mewaspadai ini, apalagi jika dilihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini berpeluang dipakai untuk celah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Dari 24 jenis psikotropika baru tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok itu di antaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin, dan Plan Base," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Sumirat, Minggu.
Menurut dia, karena psikotropika terbaru itu belum masuk dalam undang-undang, maka besar kesempatan bagi jaringan kejahatan narkoba mengedarkannya lebih luas di wilayah Indonesia.
"Kami sangat mewaspadai ini, apalagi jika dilihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini berpeluang dipakai untuk celah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013