Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terus mensosialisasikan pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah itu menjelang 1 Januari 2014.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar Hilman Tisnawan di Pontianak, Senin mengatakan, sosialisasi dilakukan agar pelaku jasa keuangan memahami fungsi pengawasan setelah dialihkan dari BI ke OJK.

"Dan ini terhitung mulai 1 Januari mendatang," kata Hilman Tisnawan.

Ia menambahkan, meski ada pengalihan pengawasan, namun tidak akan mengubah efektivitas kinerja perbankan yang sudah berlangsung selama ini.

"Kami berharap pengawasan akan menjadi lebih bagus lagi ke depannya," ujar dia.

Asisten II Setda Kalbar Lensus Kandry mengatakan, pemerintah daerah siap membantu untuk memfasilitasi sosialisasi ke kabupaten dan kota. "Karena banyak lembaga keuangan yang juga menjangkau ke kabupaten dan kota," kata Lensus Kandry.

Kepala Kantor Regional Pengawasan Bank Indonesia I Gandjar Mustika mengatakan, OJK mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sedangkan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Di bidang perbankan, wewenang OJK diantaranya pengaturan dan pengawasan microprudential bank, meliputi kelembagaan, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan bank. Kemudian, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas, khususnya dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam pengawasan bank.

Sedangkan di bidang pasar modal, berupa pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, termasuk kegiatan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas, termasuk dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil penyidikan.

Sementara di perasuransian, dana pensiun, pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, wewenang OJK meliputi pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013