Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kubu Raya, Idris Maheru mengungkapkan tidak transparansinya proses perekrutan anggota komisioner baru untuk jabatan 2013-2018 yang dilakukan oleh tim seleksi anggota KPU Kubu Raya.

"Tim seleksi Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dalam menjalankan tahapannya telah berlaku tidak adil, setiap calon tidak diperlakukan secara sama oleh Timsel. Misalnya dalam wawancara menentukan 10 besar, timsel melakukan wawancara dengan materi wawancara tidak menggunakan standarisasi, dan setiap calon diajukan pertanyaan yang sangat berbeda-beda antara calon yang satu dengan calon yang lainnya," kata Idris di Sungai Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, semestinya pertanyaan yang diajukan pada proses wawancara, mengacu pada keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pedoman seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Karena, menurutnya, dalam keputusan KPU tersebut materi wawancara menyangkut sistem pemilu dengan bobot nilai 20, manajemen pemilu dengan bobot 40, undang-undang politik dengan bobot nilai 40, dan klarifikasi tanggapan masyarakat dengan klasifikasi baik atau buruk.

"Kalau terdapat kategori pernyataan itu yang diajukan, tentu pertanyaannya bagaimana caranya timsel memberikan nilai terhadap bobot nilai itu yang harus dipertanyakan. Karena hingga saat ini, kejelasan mengenai hasil wawancara tidak pernah diberikan," tuturnya.

Selain itu juga, Idris mempertanyakan lamanya waktu wawancara yang dilakukan masing-masing peserta oleh timsel juga sangat tidak adil. Setiap peserta diberikan waktu yang tidak seragam ada yang kurang dari 30 menit, ada yang lebih dari 30 menit.

"Dan saya sendiri menghabiskan waktu 1,5 jam lebih. Mengapa pada proses wawancara tersebut ditemukan pembedaan antar peserta, hal itu berarti tidak mengacu kepada standar yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 74," katanya.

Dia juga menyatakan, para peserta yang tidak lolos hingga saat ini, tidak diberikan kejelasan mengenai keputusan yang telah ditetapkan.

Padahal, lanjut Idris, sebelumnya ketua tim seleksi Faisal Riza membuat pernyataan di media kalau mereka telah melakukan transparansi.

"Kalau mereka telah melakukan transparansi, tapi mengapa hingga saat ini tidak ada penjelasan kepada para peserta yang tidak lolos, apakah itu yang dimaksud transparansi," kata Idris setengah bertanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, polemik dalam proses seleksi tidak akan menemukan titik solusinya kalau timsel ataupun pihak yang berwenang dalam perekrutan, tidak menjelaskan secara gamblang kepada peserta yang tidak lolos.

"Kalaulah memang proses tersebut berjalan sesuai aturan dan untuk menghindari kecurigaan terhadap independensi Timsel dan untuk meluruskan hal ini. Timsel dapat saja membuka video wawancara calon anggota KPU Kubu Raya kepada calon anggota KPU dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kelembagaan KPU, karena itulah fungsi rekaman wawancara itu," katanya.

Selain itu, Idris Maheru menyayangkan, timsel telah memberikan keistimewaan terhadap anggota panwaslu Kubu Raya yang ikut menjadi calon anggota KPU, dimana timsel memberikan izin kepada tiga orang anggota panwaslu untuk memberikan kesaksian di MK.

"Yang kita tahu, sesungguhnya Panwaslu Kubu Raya tidak pernah menjadi saksi dalam persidangan di MK melainkan memberikan jawaban secara tertulis ke MK," katanya.

Idris juga menambahkan, andai kata anggota panwaslu bersaksipun, semestinya izin tersebut hanya diberikan kepada satu orang anggota panwaslu yang berkompeten saja untuk memberikan kesaksian di MK. Kondisi itu sangat berbeda yang dialami oleh Komisioner KPU Kubu Raya yang tidak pernah diberikan ruang.

"Padahal MK telah memanggil komisioner KPU untuk bersaksi, akan tetapi kami dua kali tidak menghadirinya, karena tidak mendapatkan izin dari timsel," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013