Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Sopiandi mengatakan tengah mendata kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid yang jumlahnya 126.749 buah.
"Secepatnya mereka yang datanya masuk NIK invalid itu didatangi. Diberi NIK, yang disebut NIK Generate," kata Sopiandi di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, nama-nama yang masuk dalam kategori tersebut, harus membuat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh Panitia Pemungutan Suara.
"Dan disyahkan oleh desa, dusun atau RT," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, penduduk yang masuk kategori NIK invalid karena belum terdata.
Alasannya, yang bersangkutan belum mempunyai surat pindah, baru datang dari luar daerah atau negeri, serta belum direkam saat pendataan KTP elektronik.
Meski masuk kategori NIK invalid, data yang bersangkutan tetap tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk pendataan NIK invalid, sudah selesai. Tinggal pendataan ulang," kata dia.
Ia menjelaskan, nama-nama yang masuk akan didatangi satu persatu agar hasilnya akurat. "Bukan KPU, tapi dari pemda yang mendatangi," katanya menegaskan.
Ia tidak memungkiri bakal ada perubahan setelah pendataan dilakukan. Misalnya ada nama yang datanya ganda, maka salah satu harus dicoret.
"Kalau yang sudah dicoret, jumlahnya sekitar sembilan ribu nama karena datanya ganda," kata Sopiandi.
Mengenai target waktu untuk menuntaskan hal itu, ia tidak memastikan. "Karena data penduduk akan terus berubah," kata dia.
Berdasarkan rapat pleno terbuka KPU pada Senin (2/12), data terakhir hasil penyempurnaan DPT Kalbar totalnya 3.484.429 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.782.034 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.702.395.
Sementara berdasarkan Pleno Rekapitulasi DPT Kalbar 2 November lalu, jumlah DPT Kalbar sebanyak 3.507.808 pemilih. Rinciannya, pemilih pria 1.794.343 orang dan perempuan 1.713.465 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Secepatnya mereka yang datanya masuk NIK invalid itu didatangi. Diberi NIK, yang disebut NIK Generate," kata Sopiandi di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, nama-nama yang masuk dalam kategori tersebut, harus membuat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh Panitia Pemungutan Suara.
"Dan disyahkan oleh desa, dusun atau RT," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, penduduk yang masuk kategori NIK invalid karena belum terdata.
Alasannya, yang bersangkutan belum mempunyai surat pindah, baru datang dari luar daerah atau negeri, serta belum direkam saat pendataan KTP elektronik.
Meski masuk kategori NIK invalid, data yang bersangkutan tetap tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk pendataan NIK invalid, sudah selesai. Tinggal pendataan ulang," kata dia.
Ia menjelaskan, nama-nama yang masuk akan didatangi satu persatu agar hasilnya akurat. "Bukan KPU, tapi dari pemda yang mendatangi," katanya menegaskan.
Ia tidak memungkiri bakal ada perubahan setelah pendataan dilakukan. Misalnya ada nama yang datanya ganda, maka salah satu harus dicoret.
"Kalau yang sudah dicoret, jumlahnya sekitar sembilan ribu nama karena datanya ganda," kata Sopiandi.
Mengenai target waktu untuk menuntaskan hal itu, ia tidak memastikan. "Karena data penduduk akan terus berubah," kata dia.
Berdasarkan rapat pleno terbuka KPU pada Senin (2/12), data terakhir hasil penyempurnaan DPT Kalbar totalnya 3.484.429 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.782.034 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.702.395.
Sementara berdasarkan Pleno Rekapitulasi DPT Kalbar 2 November lalu, jumlah DPT Kalbar sebanyak 3.507.808 pemilih. Rinciannya, pemilih pria 1.794.343 orang dan perempuan 1.713.465 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013