Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Sopiandi meminta karyawan dari luar provinsi yang bertugas bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli untuk melaporkan diri.
"Mereka dapat melapor ke Kependudukan dan Catatan Sipil, atau ke KPU setempat," kata Sopiandi saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, bisa saja karyawan tersebut adalah pegawai dari pusat yang tengah bertugas di Pontianak atau Kalbar. Sementara mereka juga harus mendapat hak dan memberikan suaranya saat pemilihan presiden mendatang.
"Data diri mereka, nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Kalbar, untuk seterusnya dilaporkan ke pemerintah pusat," kata dia.
Kemudian, pemerintah pusat akan mengirimkan surat ke daerah asal yang bersangkutan agar tidak menjadi pemilih disana. "Lokasi pilihnya, dipindahkan ke Kalbar," katanya menjelaskan.
Sopiandi menjelaskan, paling lambat mereka harus melaporkan identitas berupa KTP pada 2 Juli sehingga dapat dimasukkan dalam daftar pemilih khusus.
"KPU seluruh Indonesia sudah komitmen, jangan sampai pemilih lebih banyak daripada DPT. Kami juga mengirimkan surat edaran kepada bupati, instansi pemerintah terkait, dan nondepartemen terkait hal ini," kata Sopiandi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan KPU maupun Dinas Dukcapil seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dalam menghadapi pemilihan presiden, Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Setda Provinsi Kalbar mengeluarkan data pembangunan pada Januari tahun lalu dan setiap Juli.
"Data ini digunakan untuk perencanaan daerah, kesehatan maupun hal lainnya," kata dia. Namun tidak menutup kemungkinan data tersebut direvisi setiap tiga bulan sekali. Sementara untuk kabupaten dan kota, setiap bulan karena perubahan data penduduk terjadi setiap saat.
***1***