Bengkayang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menyebutkan 3.487 warga yang mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau 1,86 persen dari total pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di daerah itu.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkayang Akam saat dihubungi di Bengkayang, Senin mengatakan jumlah warga wajib KTP elektronik 211.007 jiwa dari total jumlah penduduk kabupaten setempat 294.399 jiwa (data semester I Tahun 2024), dan yang sudah mempunyai KTP elektronik 187.220 jiwa.
Ia menjelaskan pentingnya aktivasi IKD agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses pelayanan publik.
Selain itu, keamanan data penduduk lebih terjamin, lebih efisien administrasi karena cukup membawa telepon pintar sudah dapat mengakses semua pelayanan publik, sedangkan data yang tersimpan di IKD sudah lengkap.
Namun, katanya, dalam implementasi IKD di Kabupaten Bengkayang ada beberapa kendala, di antaranya tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar dan masih banyak masyarakat gagap teknologi.
"Kendala lain yang kita hadapi masih ada daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan internet dan listrik dan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IKD," kata dia.
Selain itu, jangkauan menuju tempat pelayanan sehingga memerlukan waktu dan biaya yang tinggi. Target nasional aktivitas IKD Tahun 2024 sebesar 20 persen dari total pemilik KTP elektronik.
Untuk meningkatkan jumlah IKD di Bengkayang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan IKD, katanya, masyarakat juga disarankan mengunduh aplikasi IKD di Google atau Playstore, menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang aktif dan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Selanjutnya bisa ke kantor Dukcapil untuk pindai barkode, verifikasi dan aktivasi.