Oleh Teguh Imam Wibowo

Pontianak, 10/12 (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung nilai kerugian negara dalam temuan di APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 melalui alokasi bantuan sosial untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak.

"Kerugian belum bisa dihitung secara pasti karena masih ada data-data yang kurang lengkap," kata Koordinator Tim Supervisi Sub Auditor Ib Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Nyoman Diva Mahendra di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan kronologis pemeriksaan APBD Provinsi Kalbar untuk tahun anggaran 2006 - 2008 terhadap penggunaan belanja bantuan sosial.

Ketua BPK menyerahkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial TA 2006, 2007 dan 2008 pada Pemprov Kalbar ke Komisi Pemeriksaan Korupsi melalui pada tanggal 14 Januari 2010.

Oleh KPK, proses hukum terkait temuan pemeriksaan tersebut dilimpahkan kepada Polda Kalbar. Polda Kalbar kemudian meminta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPK RI pada 20 April 2011.

BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Kepolisian Daerah Kalbar pada tanggal 30 Maret 2012 perihal Hasil Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan TPK Dana Bansos KONI TA 2007, 2008 dan 2009 pada Pemprov Kalbar.

BPK RI kemudian menyampaikan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Kepolisian Daerah Kalbar mengenai Hasil Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan TPK Dana Bansos KONI TA 2007, 2008 dan 2009 pada Pemprov Kalbar.

Pihak Polda Kalbar pada 01 November 2012, menyampaikan Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Penyimpangan Penyalahgunaan Dana Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Tahun 2006 - 2008.

Akhir November 2012, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III/Tipikor melakukan pemaparan Hasil Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan atas Penggunaan Dana KONI Kalbar dan Dana Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan TA 2006 - TA 2008 kepada BPK RI.

Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, pada 13 Desember 2012, BPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada KPK (tembusan Kepala Kepolisian Daerah Kalbar) Isinya, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar masih dalam posisi menunggu kelengkapan bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik Polda Kalbar terkait Dugaan Kerugian Keuangan Negara terkait Bantuan Sosial Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (UNTAN) Tahun 2006 - 2008 dan Pinjaman DPRD kepada Pemprov Kalbar Tahun 2006, 2007, dan 2008.

Terakhir, BPK RI Kalbar pada 24 Oktober 2013 mengirim surat kepada Polda Kalbar yang hingga kini belum melengkapi dokumen dan bukti pendukung seperti halnya dimaksud dalam kesimpulan pemaparan di atas.

"Maka BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar belum dapat melanjutkan proses penghitungan kerugian keuangan negara," katanya menegaskan.

Kasus Bansos ini bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.

BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.

Bentuk tim

BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah.

Yaitu temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.

Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.

Tiga temuan, selain dana bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, sudah dilakukan penghitungan kerugian dan memasuki persidangan dengan terdakwa Iswanto.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013