Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Ini adalah opini WTP yang ke enam kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sambas secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kalbar atas LKPD Bupati Sambas," ujar Bupati Sambas, Satono saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan pencapaian yang ada berupa opini WTP yang ke enam kalinya secara berturut-turut adalah bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Kita sadar, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah yang menjadi bagian dari amanah masyarakat kepada pemerintah," papar dia.
Ia menjelaskan bahwa audit keuangan daerah dari BPK RI adalah refleksi pola demokrasi dan sebagai upaya kendali atas integritas pemerintah dalam upaya mempertegas perkembangan kemakmuran.
"Sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten dan kota se-Kalbar telah melaksanakan kewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diaudit," katanya.
Satono mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang telah melakukan pemeriksaan interim pada November 2022 dan dilanjutkan Januari 2023 serta pemeriksaan terperinci pada Maret 2023.
"Atas nama pemerintah saya sangat berterima kasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalbar," katanya.
Penyerahan penghargaan atas opini WTP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas, Satono dan Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar.