Pontianak (ANTARA) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran (TA) 2022 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga BPK menyimpulkan opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Anggota VI BPK Kalbar, Pius Lustrilanang di Pontianak, Selasa.
Pius menjelaskan BPK masih menemukan permasalahan di dalam LKPD tersebut, diantaranya pelaksanaan 28 paket pekerjaan pada empat SKPD tidak sesuai dengan ketentuan dengan total nilai anggaran Rp2,45 miliar, dan perbaikan tata kelola serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
Dia mengharapkan dengan pencapaian ini Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Saya berharap pada 2023 ini Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran. Pencapaian Opini WTP akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai, karena satu diantara faktor kesejahteraan rakyat adalah tingkat pengangguran," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan angka pengangguran terbuka mengalami penurunan yang signifikan jauh dari angka pengangguran nasional.
"Tingkat pengangguran terbuka kita semakin menurun tingkat kemiskinan juga semakin turun kemudian rasionya berada di bawah nasional yaitu 0,382 sedangkan kita berada berada di angka 0,315," kata dia.
Sutarmidji menambahkan inflasi tahun berjalan Kalbar berada jauh di bawah nasional, nasional sudah mencapai 1,0 dan Kalbar baru menyentuh 0,8. Kemudian pertumbuhan ekonomi di Kalbar berada di bawah nasional di angka 4,65 dan di nasional itu di 5,00 dikarenakan corp bisnis tidak semuanya tercatat di Kalbar.
"Saya berharap jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan barat dan DPD kita dapat saling bersinergi untuk pencapaian ke depannya tanpa ada catatan-catatan dan insya Allah catatan itu kita akan selesaikan sebelum 60 hari," katanya.
LKPD Kalbar TA 2022 raih opini WTP dari BPK
Selasa, 9 Mei 2023 20:19 WIB