Jakarta (Antara Kalbar) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan keputusan BI tidak meluluskan dua direksi Bank Tabungan Negara (BTN) dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dapat menjadi pembelajaran bagi bank-bank lain agar dapat lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan.
"Saya mengatakan bahwa kita ingin supaya ini diketahui dan menjadi pembelajaran ke jajaran pengurus bank untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian mengelola bank karena bank memiliki tugas mulia menghimpun dana masyarakat," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat.
Dua direksi BTN yang tidak diluluskan oleh BI dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut yakni Evi Firmansyah dan Saut Pardede yang dinilai melanggar aturan kehati-hatian perbankan.
Agus menuturkan, keputusan BI tersebut sudah final dan bagi pejabat yang menerima keputusan tersebut dapat memahaminya. Ia pun menerima jika ada gugatan dari ke dua direksi tersebut.
"Jadi kalau BI menyatakan ada direksi yang tidak lulus fit and proper test diharapkan paham, kalau ada pejabat merasa keputusan itu tidak tepat itu haknya," ujarnya.
Agus juga menyatakan pihaknya siap seandainya harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kalaupun pejabat mau mengambil langkah hukum itu haknya, ini negara hukum," katanya.
Gubernur BI itu juga kembali menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman bagi jajaran pengurus bank yang tidak sungguh-sungguh menerapkan asas prudential dalam pengelolaannya.
"Saya sampaikan bahwa regulator bank serta semua insan bank, harus bisa mengelola bank dan menjunjung tinggi asas kehati-hatian," ujar Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saya mengatakan bahwa kita ingin supaya ini diketahui dan menjadi pembelajaran ke jajaran pengurus bank untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian mengelola bank karena bank memiliki tugas mulia menghimpun dana masyarakat," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat.
Dua direksi BTN yang tidak diluluskan oleh BI dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut yakni Evi Firmansyah dan Saut Pardede yang dinilai melanggar aturan kehati-hatian perbankan.
Agus menuturkan, keputusan BI tersebut sudah final dan bagi pejabat yang menerima keputusan tersebut dapat memahaminya. Ia pun menerima jika ada gugatan dari ke dua direksi tersebut.
"Jadi kalau BI menyatakan ada direksi yang tidak lulus fit and proper test diharapkan paham, kalau ada pejabat merasa keputusan itu tidak tepat itu haknya," ujarnya.
Agus juga menyatakan pihaknya siap seandainya harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kalaupun pejabat mau mengambil langkah hukum itu haknya, ini negara hukum," katanya.
Gubernur BI itu juga kembali menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman bagi jajaran pengurus bank yang tidak sungguh-sungguh menerapkan asas prudential dalam pengelolaannya.
"Saya sampaikan bahwa regulator bank serta semua insan bank, harus bisa mengelola bank dan menjunjung tinggi asas kehati-hatian," ujar Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013