Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran untuk desa seperti tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Desa masih terganjal di Kementerian Keuangan terkait besaran jumlah alokasi dana.

"Itu (Kementerian) Keuangan wewenangnya, kemarin (di DPR) tidak ada (Kementerian) Keuangan bawa data itu. (Besaran alokasi) Itu perlu dihitung, berapa dana yang turun ke desa," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.

Dalam RUU Desa dijelaskan bahwa pemberian dana untuk desa dianggarkan sebesar 10 persen dari dana transfer Pemerintah pusat ke daerah, yang mekanisme pemberiannya dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan sulit bagi pemerintah untuk menelusuri jenis program yang selama ini mengalir ke desa. Hal itu disebabkan anggaran yang masuk ke desa berbeda-beda jumlah dan besarannya tergantung kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) dan instansi yang memberikan dana tersebut.

"Sulit untuk ditelusuri, karena itu harus (dari) K/L.  Di batang tubuh (RUU) kami setuju (dana desa dari Pusat), sementara yang kuantitatif (terkait besaran 10 persen) ada di penjelasan," tambahnya.

Pemberian dana alokasi untuk desa sdalam RUU mengalami perubahan terkait mekanisme pemberiannya, sedangkan dari segi nominal tidak ada perubahan signifikan.

"Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya," kata Gamawan.

Rancangan UU Desa tersebut belum mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena Presiden sedang melakukan lawatan ke Jepang.

Rencananya, Mendagri akan melaporkan hasil rancangan UU tersebut kepada Presiden Yudhoyono setelah kembali ke Jakarta.

Sementara itu, salah satu pimpinan panitia khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU tersebut akan dibahas pada sidang paripurna DPR pada 18 Desember mendatang.

Namun Kemendagri berharap sebelum dibawa pada rapat paripurna, masih bisa dilakukan lobi-lobi politik.

Budiman mengatakan pada Pasal 72 ayat 2 RUU tersebut dijelaskan besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk mengefektifkan program pembangunan berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

"RUU tersebut diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan berdaya," ujar Budiman.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013