Pontianak (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, menggelar sidang perdana dugaan kecurangan Ars selaku Ketua KPPS Pontianak Selatan tanggal 17 September 2013, dengan masih melakukan kampanye masa tenang dengan membagikan kartu undangan pemilihan kepada warga dengan mencantumkan atribut pasangan urut tiga (Sutarmidji-Edi Rusdi Kamtono) Pilkada Pontianak.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Rita Komala dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, diantaranya Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak Mahdi, dan Staf Panwas Adus, serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Muhammad sebagai saksi ahli.

Tampak Ars yang menggunakan baju kaos berkerah warna putih didampingi oleh pengacaranya yakni Hermanovi.

Anggota Panwaslu Kota Pontianak Mahdi menyatakan, sidang ini terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Pontianak September 2013 yang dilakukan salah satu ketua KPPS Kecamatan Pontianak Selatan.

"Yang mana dugaan pelanggaran tersebut yaitu, melanggar Pasal 116 ayat 1, dan ayat 2, atau Pasal 119 Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU Kota Pontianak untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan cara membagikan kartu undangan pemilihan kepada warga pada tanggal 17 September 2013," ungkapnya.

Mahdi menambahkan, diduga Ars saat membagikan kartu undangan pemilihan kepada warga pada tanggal 17 September 2013, kepada masyarakat diantaranya Abdul Hadi alias Bujang, dan Syarif Mucklis dengan mencantumkan atribut kampanye salah satu pasangan calon urut tiga dan mengajak warga agar memilih pasangan calon tersebut.

Mengenai terlambatnya sidang kasus tersebut setelah beberapa bulan selesai dilakukan pencoblosan dan sudah ditentukan siapa pemenangnya, anggota Panwaslu bagian penindakan tersebut menyatakan, hal itu sudah melalui tahapan.

Setelah melalui proses di Panwaslu, kemudian diserahkan ke bagian Gakkumdu yang didalamnya terdapat pihak kepolisian dan kejaksaan, maka kasusnya dilanjutkan hingga ke meja hijau, kata Mahdi.

Sementara itu, penasihat hukum Ars, Hermanovi menyatakan proses sidang perdana tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Ia berharap, majelis hakim dapat berfikir secara objektif dan jernih lagi terhadap fakta-fakta dalam persidangan itu.

"Jadi tidak semata-mata apa yang telah tertulis diberita acara saja yang diungkap, tetapi bagaimana melihat fakta yang terungkap dari persidangan itu sendiri, baik yang telah diungkapkan oleh saksi ahli maupun dari Panwaslu Kota Pontianak sendiri," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013