Jakarta (Antara Kalbar) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan sebanyak 1.220 pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2013 dapat kembali lagi ditempatkan di BI pada 2016 mendatang.

"Terkait SDM (sumber daya manusia), pegawai yang kami tugaskan ke OJK sebanyak 1.150 orang ditambah 70 orang. Di dalam UU OJK ditugaskan dari akhir 2013 sampai 2016. Ekstremnya, semua bisa kembali ke BI," kata Agus saat rapat kerja dengan OJK dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Agus menuturkan potensi kembalinya pegawai tersebut menjadi tantangan bagi OJK untuk tetap mempertahankan eks karyawan BI yang bekerja di OJK.

"Membangun talenta seorang pengawas bank sangat sulit, karena melalui pembangunan kapasitas selama bertahun-tahun," ujar Agus.

Agus menegaskan, apabila didasari oleh UU OJK, maka secara hukum pegawai OJK yang berasal dari BI bisa dengan mudah untuk kembali ke BI.

"Ini tantangan buat OJK. Pemerintah kelihatannya lupa menganggarkan untuk SDM yang ditugaskan ke OJK," kata Agus.

Agus menambahkan, pemerintah perlu memperhitungkan juga, apakah nantinya OJK akan sestrategis dan sekuat BI atau tidak dehingga perlu disikapi eksistensi OJK dengan tidak melupakan pentingnya keberadaan SDM.

"Ini satu isu yang perlu dijadikan catatan, supaya pemerintahan yang akan datang menganggap hal ini sebagai isu yang perlu disikapi," ujar Agus.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013