Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Desa dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu.
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" Kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Semua fraksi menjawab setuju pertanyaan Priyo tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PKB di DPR Abdul Kadir Karding mengatakan partainya setuju disahkan RUU tersebut dengan harapan kesejahteraan masyarakat tercapai. Namun Karding memberikan catatan dari PKB yang mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dua kali selama delapan tahun.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan. PKB mengusulkan agar masa jabatan kades dua kali selama 8 tahun," kata Abdul Kadir Karding dalam Sidang Paripurna.
"Kami berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa namun sekaligus," ujarnya.
Selain itu menurut dia, PKB berharap agar dana pemilihan kades diakomodasi penuh oleh Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah.
Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR demi kemaslahatan masyarakat.
"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Fraksi Hanura sepakat RUU ini demi kemaslahatan rakyat di desa.
Sementara Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sidang itu mengatakan dengan landasan konstitusi, UU ini akan semakin komprehensif mengatur desa. Selain itu menurut dia diharapkan menjawab masalah sosial, ekonomi, dan menghidupkan desa.
"Dan menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan mampu merespons demokratisasi dan golobalisasi tanpa menghilangkan asal usul desa," katanya.
Pengaturan desa menurut Gamawan tidak hanya mengatur aspek penting, tapi desa diharapkan menjadi pondasi dalam kemajuan di masa akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" Kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Semua fraksi menjawab setuju pertanyaan Priyo tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PKB di DPR Abdul Kadir Karding mengatakan partainya setuju disahkan RUU tersebut dengan harapan kesejahteraan masyarakat tercapai. Namun Karding memberikan catatan dari PKB yang mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dua kali selama delapan tahun.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan. PKB mengusulkan agar masa jabatan kades dua kali selama 8 tahun," kata Abdul Kadir Karding dalam Sidang Paripurna.
"Kami berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa namun sekaligus," ujarnya.
Selain itu menurut dia, PKB berharap agar dana pemilihan kades diakomodasi penuh oleh Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah.
Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR demi kemaslahatan masyarakat.
"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Fraksi Hanura sepakat RUU ini demi kemaslahatan rakyat di desa.
Sementara Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sidang itu mengatakan dengan landasan konstitusi, UU ini akan semakin komprehensif mengatur desa. Selain itu menurut dia diharapkan menjawab masalah sosial, ekonomi, dan menghidupkan desa.
"Dan menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan mampu merespons demokratisasi dan golobalisasi tanpa menghilangkan asal usul desa," katanya.
Pengaturan desa menurut Gamawan tidak hanya mengatur aspek penting, tapi desa diharapkan menjadi pondasi dalam kemajuan di masa akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013