Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memanggil manajemen PT Cosmos Inti Persada untuk diperiksa yakni PL (warga Indonesia) dan Mr Lie (warga RRC), menyusul operasi penertiban dan penindakan perizinan nonkehutanan di Kabupaten Kapuas Hulu beberapa waktu lalu.

"Kami sudah panggil kedua orang itu, tetapi belum datang ke Polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.

Pemanggilan terhadap dua orang itu untuk mengecek siapa sponsor dan izin usaha perusahaan.

Sebelumnya, sebanyak 19 warga negara asing asal RRC diamankan Polda Kalimantan Barat setelah operasi penertiban dan penindakan perizinan nonkehutanan bersama Dinas Kehutanan terhadap PT Cosmos Inti Persada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Lokasinya di kawasan hutan lindung Nyaban-Bt Pangihan di Dusun Kalang, Desa Naga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Marius Marcellus mengatakan, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimiliki termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Dari 19 warga RRC yang sudah diamankan, 12 berstatus tersangka dan tujuh lainnya dibebaskan dan diserahkan ke Imigrasi. Satu dari 12 yang berstatus tersangka, pada Rabu (25/12) malam pukul 20. 20 WIB meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedarso Pontianak.

(N005)



Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013