Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, kenaikan harga elpiji non subsidi atau tabung 12 kilogram yang mencapai Rp50 ribu/tabungnya, tidak akan berdampak pada kenaikan inflasi.

"Saya yakin, kenaikan harga elpiji non subsidi tidak berdampak terhadap inflasi, apalagi penggunaan elpiji sebagai alat memasak pada rumah tangga sangatlah terukur," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kenaikan harga elpiji non subsidi tidak berdampak terhadap inflasi, karena harga elpiji subsidi masih tetap tidak naik.

"Apalagi dengan kenaikan sebesar Rp50 ribu/tabung, Pertamina masih tetap mensubsidi untuk golongan masyarakat menengah ke atas/usaha kelas atas mencapai Rp2 triliun/tahun," ungkapnya.

Menurut dia, walaupun Pertamina telah menaikan harga jual elpiji non subsidi, harga jual itu masih di bawah harga jual elpiji non subsidi produksi pihak badan usaha swasta nasional lainnya, seperti Blue Gas atau Go Gas dan lainnya yang telah lama menjual dengan harga keekonomian, yang hingga kini juga tidak dipermasalahkan oleh pemerintah dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyano menambahkan, laporan hasil pemeriksaan BPK Februari 2013, tahun 2011 hingga Oktober 2012 menyatakan Pertamina rugi pada penjualan elpiji 12 kilogram sebesar Rp7,73 triliun, dan menganggap itu sebagai penyebab kerugian negara.

"Tetapi anehnya, kenapa pemerintah diam tidak menyikapi temuan BPK tersebut?. Kenapa Kejagung dan DPR RI juga ikutan diam," katanya.

Sofyano menyatakan, jika pemerintah ikut campur atau melarang Pertamina menaikan harga elpiji 12 kilogram, harus terlebih dulu merevisi peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 yang jelas-jelas penentuan harga jual elpiji non subsidi domain badan usaha.

"Jika Pemerintah menggunakan UU No. 22/2001 tentang Migas untuk mengatur harga elpiji non subsidi, konsekuensinya pemerintah harus mensubsidi Pertamina ketika elpiji 12 kilogram masih di bawah harga keekonomian yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Direktur Puskepi menyatakan, dampak dari kenaikan elpiji non subsidi (elpiji tabung 12 kilogram), bukan tidak mungkin pengguna elpiji non subsidi akan "merembes" ke elpiji tabung tiga kilogram. Hal itu tidak terjadi jika distribusi elpiji tiga kilogram dilakukan secara tertutup sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.

(A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014