Pontianak (ANTARA) - Keputusan Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga mengoreksi harga jual BBM umum Pertamax Turbo Dexlite Pertadex merupakan kewenangannya sebagaiamana diatur dalam Perpres 69 tahun 2021.
"BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan badan usaha untuk menetapkan besaran harga jualnya," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Walau badan usaha memiliki kewenangan tersebut, namun kenyataannya sampai saat ini pihak Pertamina Patra Niaga entah mengapa belum “berani” mengkoreksi harga jual BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92, padahal badan usaha lain yang berbisnis BBM dinegeri ini, sudah sejak lama menaikkan harga jual BBM setara Ron 90 dan 92 tersebut, dan tidak dilarang oleh pemerintah.
Tidak dikoreksinya harga jual Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah hal yang sangat merugikan Badan Usaha Pertamina Patra Niaga dan harusnya ini jadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah karena keberadaan badan usaha ini sangat berkaitan besar dengan hajat hidup rakyat negeri ini.
Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi BBM di negeri ini akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?.
Tercapainya pertumbuhan ekonomi RI sebesar 3,69 persen pada saat dunia mengalami musibah COVID-19 harusnya bisa dipahami bahwa tidaklah ada masalah serius jika badan usaha PT Pertamina Patra Niaga “direstui” atau “didorong” oleh Pemerintah dan juga DPR RI untuk mengkoreksi harga jual BBM non subsidinya sebagaimana yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang ada di negeri ini.
BBM umum adalah BBM non subsidi, yang bisa dipahami bahwa ini adalah BBM konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ini pendapat Puskepi tentang harga BBM RON 90 dan 92
Kamis, 17 Februari 2022 9:11 WIB