Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2013 dari kementerian/lembaga paling lambat 15 Maret 2014, sedangkan untuk pemerintah daerah 31 Maret 2014.  
     
Sedangkan Dokumen Penetapan Kinerja 2014 diharapkan dapat diterima paling lambat 21 Maret 2014, kecuali dalam hal yang dapat ditoleransi, seperti misalnya APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2014 belum selesai, kata Azwar Abubakar dalam keterangan yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) di Jakarta, Sabtu.

Disebutkan bahwa permintaan pelaporan LAKIP 2013 dan penetapan kinerja 2014 itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

"Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2014 itu disusun secara berjenjang dimulai dari unit eselon II ke atas, dan disampaikan kepada Menteri PAN-RB," bunyi poin 2,3 Surat Edaran itu.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan pula bahwa LAKIP 2013 dan dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud menyajikan informasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah.

Penyajian informasi pencapaian target kinerja dalam laporan tersebut, sejauh mungkin dikaitkan dengan target kinerja pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

LAKIP tersebut merupakan dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 2013 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2013, kata Menteri PANRB.

LAKIP 2013 dan Penetapan Kinerja Tahun 2014 selain disampaikan dalam bentuk "hardcopy", juga diserahkan dalam bentuk "softcopy" kepada Menteri PANRB untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014