Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi calon pegawai negeri sipil bukan seperti "cuci gudang" melainkan berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan.
"Penentuan kelulusan juga melihat apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi," kata Azwar Abubakar dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, katanya, penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium perguruan tinggi negeri, dengan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
Disebutkan bahwa jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebanyak 605.179 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 254.774 (42 persen) orang merupakan tenaga pendidik, 17.124 (2,83 persen) orang merupakan tenaga kesehatan, 5.585 (0,92 persen) orang merupakan tenaga penyuluh, dan 327.696 (54 persen) orang merupakan tenaga teknis/administrasi.
Pertimbangan
Menteri Azwar menyebutkan bahwa bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer juga menjadi pertimbangan.
Ia menegaskan bahwa meskipun tenaga honorer mendapat perlakuan khusus,kualitas tidak boleh dikesampingkan bagi mereka dalam mengikuti seleksi calon PNS.
Azwar Abubakar memastikan pemerintah tidak serta merta menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas.
Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan sehingga tidak ada yang dipaksakan untuk lulus.
"Yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk," katanya.
Ia menambahkan dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan sehingga Azwar Abubakar mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi calon PNS.
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, katanya, sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari PP Nomor 48 /2005 dan PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Inti dari PP tersebut, pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi calon PNS sangat diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis/administrasi tertentu.
Pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi calon PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Tenaga honorer terbagi atas dua kategori. Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD, sedangkan II adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Menpan-RB: Pengangkatan Honorer K-II Bukan 'Cuci Gudang'
Selasa, 4 Februari 2014 16:41 WIB