Landak (Antara Kalbar) - Minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota di Kalbar dalam penerapan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2013 yang  merupakan Perubahan atas PKPU No 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengakibatkan di lapangan masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

Pemerhati politik Fransisco Wardianus, yang saat ini masih sebagai mahasiswa semester akhir Program Pasca Sarjana ILmu Politik Untan Pontianak, mengungkapkan, pada Pasal 17 Ayat 1 poin a berbunyi, "Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan".

"Tapi fakta yang terjadi di lapangan masih banyak di temukan alat peraga kampanye calon anggota DPRD dan DPR-RI serta DPD-RI  yang melanggar aturan tersebut dan cenderung dibiarkan oleh  Pemda setempat, dan masih banyak kita temui alat peraga dipasang di tempat-tempat fasilitas sekolah, tempat ibadah, namun hal ini tidak ditertibkan," katanya.

ia juga mengatakan, di sisi lain masyarakat tidak serta merta menuntut bahwa penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Panwaslu yang harus mensosialisasikan aturan ini, tetapi di sini lebih di tekankan fungsi Partai Politik dalam mengedepankan pendidikan politik bagi calon pemimpin mereka.

"Kita ingin menciptakan Pemilu 2014 ini lebih bermutu dan bermartabat dan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang bermutu pula," katanya.

Harapan ini ke depan, menurut dia, antara penyelenggara Pemilu di kabupaten / kota setempat bisa berkoordinasi, tidak saja merazia alat peraga yang melanggar aturan pemasangannya, tetapi bagaimana memberikan pencerahan dan pendidikan politik di masyarakat.

Ia juga mengatakan, sanksi yang diterapkan juga cenderung tidak tegas terhadap pelanggaran ini hanya berupa teguran dan pencopotan saja. "Harusnya tegas, sehingga penyelenggara atau pengawas pemilu akan menghasilkan demokrasi yang tertib dan bermutu."

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014