Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, penertiban stasiun pengisian bahan bakar umum nakal oleh Dishubkominfo Kota setempat harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar para spekulan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya perintahkan Dishubkominfo Kota Pontianak tetap berkoordinasi dengan kepolisian, karena tindakan para spekulan tersebut sudah masuknya ranah tindak pidana," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Sutarmidji menginstruksikan, agar Dishubkominfo Kota Pontianak agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa diproses hukum.

"Karena ranah tindak pidana itu kewenangannya ada pada kepolisian, bukan Pemerintah Kota Pontianak, seperti Dishubkominfo maupun Satpol PP. Kami hanya menindak masalah tindak pidana ringan (tipiring)," ungkapnya.

Sutarmidji juga meminta pihak yang berwenang turut memeriksa pemilik SPBU dan petugas pengisian BBM terkait apakah ada keterlibatan mereka dengan para spekulan yang berusaha mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi tersebut.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014