Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengharapkan Frans dan Dharry Frully Hiu yang bebas dari vonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia dapat berkumpul bersama keluarga di Pontianak pada saat Imlek.
"Karena ada masalah administrasi keimigrasian yang masih harus diselesaikan setelah pembacaan vonis hakim, kemarin," kata Cornelis di Pontianak, Rabu malam.
Ia mendapat laporan bahwa surat-surat untuk keperluan Hiu bersaudara itu kembali ke Tanah Air, hari ini sudah selesai.
"Kalau sudah selesai, besok mereka bisa pulang ke Indonesia, dan saat Imlek sudah kumpul bersama keluarga," katanya.
Ia menambahkan, Hiu bersaudara berasal dari keluarga miskin di kawasan Pontianak Utara.
Ia bersyukur, bersama pemerintah pusat mampu meyakinkan pihak hakim di Pengadilan Malaysia untuk mengambil tindakan dan putusan seadil-adilnya.
Cornelis sendiri mengaku baru mengetahui ada warganya yang tersangkut hukum pada beberapa bulan yang lalu.
Sementara kasus yang menimpa Hiu bersaudara sejak tiga tahun silam. "Itupun setelah saya tahu dari anak saya, Karol (Karolin Margret Natasa, anggota DPR RI Dapil Kalbar)," katanya.
Setelah menelusuri kasus itu serta keberadaan keluarga Hiu di Pontianak, Pemprov Kalbar berupaya membantu agar Hiu bersaudara bebas.
Cornelis sendiri baru tiba dari Malaysia untuk mengikuti persidangan di Majelis Rayuan Petra Jaya.
Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.
Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Karena ada masalah administrasi keimigrasian yang masih harus diselesaikan setelah pembacaan vonis hakim, kemarin," kata Cornelis di Pontianak, Rabu malam.
Ia mendapat laporan bahwa surat-surat untuk keperluan Hiu bersaudara itu kembali ke Tanah Air, hari ini sudah selesai.
"Kalau sudah selesai, besok mereka bisa pulang ke Indonesia, dan saat Imlek sudah kumpul bersama keluarga," katanya.
Ia menambahkan, Hiu bersaudara berasal dari keluarga miskin di kawasan Pontianak Utara.
Ia bersyukur, bersama pemerintah pusat mampu meyakinkan pihak hakim di Pengadilan Malaysia untuk mengambil tindakan dan putusan seadil-adilnya.
Cornelis sendiri mengaku baru mengetahui ada warganya yang tersangkut hukum pada beberapa bulan yang lalu.
Sementara kasus yang menimpa Hiu bersaudara sejak tiga tahun silam. "Itupun setelah saya tahu dari anak saya, Karol (Karolin Margret Natasa, anggota DPR RI Dapil Kalbar)," katanya.
Setelah menelusuri kasus itu serta keberadaan keluarga Hiu di Pontianak, Pemprov Kalbar berupaya membantu agar Hiu bersaudara bebas.
Cornelis sendiri baru tiba dari Malaysia untuk mengikuti persidangan di Majelis Rayuan Petra Jaya.
Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.
Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014