Sungai Raya (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya meminta kepada aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pembakar lahan yang ada di kabupaten itu.
"Maraknya pembakaran hutan yang terjadi saat ini di wilayah Kalimantan Barat berdampak pada kabut asap tebal yang melanda Kubu Raya, Pontianak maupun daerah-daerah lainnya, salah satu Kabupaten penghasil terbesar titik api di Kalbar, termasuk Kabupaten Kubu Raya yang saat ini tercatat kurang lebih 15 titik api," kata anggota Komisi B DPRD Kubu Raya, Syahrudin di Sungai Raya, Rabu.
Dia sangat menyayangkan sampai saat ini pemerintah daerah dan kepolisian belum melakukan upaya maksimal dalam penanganan permasalahan bakar lahan itu, tampak dari jumlah titik api terus bertambah.
Dia mengaku sangat khawatir, jika hal ini dibiarkan begitu saja, kabut asap yang terjadi di Kubu Raya akan semakin tebal, bahkan efek yang ditimbulkan dari pembakaran lahan yang saat ini terjadi bisa ke wilayah lainnya bahkan sampai ke negara tetangga.
"Dampak ini bersifat global, makanya kita meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk bersikap serius dan tegas kepada pihak oknum perusahaan ataupun oknum-oknum warga yang secara sengaja membakar lahan," katanya.
Sahrudin menambahkan, pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak manapun bisa dikenakan pidana penjara karena telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Maka dari itu oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran lahan maupun hutan dapat terjerat pelaku korporasi dan pastinya akan dikenakan pidana kurungan penjara," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau pihak yang berwewenang untuk dapat secara sigap menangkap oknum perusahaan maupun oknum warga yang melakukan pembakaran lahan tersebut, termasuk juga Hutan Lindung Gambut (HLG) yang juga dilarang keras untuk dibakar.
Selain itu polisi hutan yang bertugas menangani permasalahan seperti itu diharapkan untuk dapat melakukan pemadaman titik api yang sekarang sedang terjadi, sebelum bertambah luas.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap aturan yang seharusnya untuk tidak membakar lahan harus ditingkatkan.
"Membakar memang tidak memakan biaya yang besar, namun dampaknya global yang ditimbulkan dan pastinya akan merugikan berbagai sektor mulai dari perekonomian hingga kesehatan yang juga mengancam masyarakat," kata Sahrudin.
Tidak sampai di situ, Sahrudin juga menegaskan agar pemkab Kubu Raya bisa segera merancang dan memiliki perda tentang pembakaran lahan yang didalamnya juga memuat aturan untuk menindak tegas pelaku oknum pembakaran hutan di kabupaten itu.
"Dengan adanya perda yang melarang keras tindakan pemabakaran lahan, maka pastinya akan menekan tingkat pembakaran lahan yang saat ini marak terjadi," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Maraknya pembakaran hutan yang terjadi saat ini di wilayah Kalimantan Barat berdampak pada kabut asap tebal yang melanda Kubu Raya, Pontianak maupun daerah-daerah lainnya, salah satu Kabupaten penghasil terbesar titik api di Kalbar, termasuk Kabupaten Kubu Raya yang saat ini tercatat kurang lebih 15 titik api," kata anggota Komisi B DPRD Kubu Raya, Syahrudin di Sungai Raya, Rabu.
Dia sangat menyayangkan sampai saat ini pemerintah daerah dan kepolisian belum melakukan upaya maksimal dalam penanganan permasalahan bakar lahan itu, tampak dari jumlah titik api terus bertambah.
Dia mengaku sangat khawatir, jika hal ini dibiarkan begitu saja, kabut asap yang terjadi di Kubu Raya akan semakin tebal, bahkan efek yang ditimbulkan dari pembakaran lahan yang saat ini terjadi bisa ke wilayah lainnya bahkan sampai ke negara tetangga.
"Dampak ini bersifat global, makanya kita meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk bersikap serius dan tegas kepada pihak oknum perusahaan ataupun oknum-oknum warga yang secara sengaja membakar lahan," katanya.
Sahrudin menambahkan, pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak manapun bisa dikenakan pidana penjara karena telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Maka dari itu oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran lahan maupun hutan dapat terjerat pelaku korporasi dan pastinya akan dikenakan pidana kurungan penjara," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau pihak yang berwewenang untuk dapat secara sigap menangkap oknum perusahaan maupun oknum warga yang melakukan pembakaran lahan tersebut, termasuk juga Hutan Lindung Gambut (HLG) yang juga dilarang keras untuk dibakar.
Selain itu polisi hutan yang bertugas menangani permasalahan seperti itu diharapkan untuk dapat melakukan pemadaman titik api yang sekarang sedang terjadi, sebelum bertambah luas.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap aturan yang seharusnya untuk tidak membakar lahan harus ditingkatkan.
"Membakar memang tidak memakan biaya yang besar, namun dampaknya global yang ditimbulkan dan pastinya akan merugikan berbagai sektor mulai dari perekonomian hingga kesehatan yang juga mengancam masyarakat," kata Sahrudin.
Tidak sampai di situ, Sahrudin juga menegaskan agar pemkab Kubu Raya bisa segera merancang dan memiliki perda tentang pembakaran lahan yang didalamnya juga memuat aturan untuk menindak tegas pelaku oknum pembakaran hutan di kabupaten itu.
"Dengan adanya perda yang melarang keras tindakan pemabakaran lahan, maka pastinya akan menekan tingkat pembakaran lahan yang saat ini marak terjadi," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014